Sabtu, 09 April 2016

Tabel Perbedaan Jenis Bank dan syarat pendirian Bank sesuai dengan perundang-undangan Bank Indonesia



Nama: Ilma Hamdani A
NIM: 1711143029
FAKULTAS/ JURUSAN: Syariah dan Ilmu Hukum / HES
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI Tulungagung

A.    Ketentuan-ketentuan dalam pendirian bank
Pada UU No.7 Tahun 1992 membahas tenteng pendirian, pembubaran serta likuidasi bank, selain ketentuan perbankan ada beberapa peraturan yang lain di antaranya adalah mengenai ketentuan UU PT, UU Perkoperasian, UU Wajib Daftar Perpustakaan, dan peraturan pelaksanaannya yang tetap menjadi acuan secara umum.
Perlu di ketahui pula bahwa dalam pendirian bank dapat di lakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA atau WNI. Yang di maksud badan hukum asing di sini adalah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari badan hukum tersebut dan juga memiliki reputasi yang baik di bidang perbankan dari otoriter negara asal pihak asing itu berada. Sedangkan yang di maksud dengan badan hukum adalah seperti negara, BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi.
Pada pasal 16 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998, mengenai permohonan izin perbankan harus memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan di antaranya adalah:
a.      Suatu organisasi dan kepengurusan
b.      Permodalan
c.       Kemilikan
d.      Keahlian di bidang perbankan
e.       Kelayakan rencana kerja
Pendirian badan usaha juga harus memiliki prosedur-prosedur, di antaranya:
a.      Melampirkan modal
b.      Susunan keorganisasian dan kepengurusan
c.       Keahlian di bidang perbankan
d.      Kelayakan rencana kerja
e.       Kepemilikan tingkat persaingan yang akan terjadi
f.       Tingkat kejenuhan atau tingkat pemenuhan masyarakat
Jenis-jenis Bank dan syarat dalam pendirian bank
1.      Bank umum konvensional
2.      Bank syariah
3.      Bank unit syariah
4.      Bank perkreditan rakyat
5.      Bank pembiayaan rakyat syariah







B.     TABEL  PERBEDAAN  MODAL  BANK-BANK  YANG  ADA  DI  INDONESIA
Jenis-jenis bank
Peraturan perundang-undangan
Syarat pendirian bank
Modal dalam mendirikan bank
Bank umum konvensional
nomor: 11/ 1 /pbi/2009 tentang bank umum
a.      wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam undang-undang tersendiri. (Pasal 16 UUP. Pasal 2PBI 11/01/2009)
b.      Perizinan pendirian bank umum yang meliputi:
c.       Bankhanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur     BankIndonesia.
d.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
e.       persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian Bank; dan
f.       izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha
g.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
h.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
i.        Permodalan yang mencantumkn sumber modal itu berasal
j.        Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
Menurut undang-undang no. 11 tahun 2009 pasal 5 dalam pendirian sebuah bank harus memiliki modal. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Bank  umum syariah
-          peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah
-          Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
a.      didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
b.      persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank
c.       izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
d.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau  pemerintah daerah
e.       Permodalan yang mencantumkan sumber modal itu berasal
f.       Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
-          Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
-          Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing- asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank
Bank unit syariah
peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah dan   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
-          Pasal 2 (1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS. (2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
-          Pasal 3 (1) Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha
-          Permodalan yang mencantumkan sumber modal itu berasal
-          Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
Dalam pasal 4 undang-undang  nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah.
 Modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang disisihkan secara tunai dan terpisah dari induknya.
Bank perkreditan rakyat
peraturan bank indonesia nomor: 8/26/pbi/2006 tentang bank perkreditan rakyat
-          BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
-          BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
 a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
 c. Pemerintah Daerah;
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
 b. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
 c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c
Bank pembiayanrakyat syariah
nomor: 8/25/pbi/2006
tentang
perubahan atas peraturan bank indonesia nomor
6/17/pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat
berdasarkan prinsip syariah
-          BPRS hanya dapat didirikan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia
-          BPRS hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesiia
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c. Pemerintah daerah.
-          Nama dan tempat kedudukan,kegiatan usaha sebagai BPRS, permodalan, kepemilikan,wewenang,tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dandireksi, tugas wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah.

a.      Modal disetor untuk mendirikan BPRS ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang,
Bogor, Depok, dan Bekasi;
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturanbank indonesia nomor: 6/ 17 /pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah

Peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah

Peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah

Peraturan bank indonesia nomor : 2/ 27 /pbi/2000 tentang bank umum

file:///E:/pendirian bank Copy/Cerita Rasa dan Asa Persyaratan dan Proses pendirian Bank Umum serta perbedannya dengan Perseroan Terbatas 28PT pada umumnya.html

Rabu, 30 Maret 2016

kerjasama pemerintah RI dengan ILO



Nama: Ilma Hamdani Aturrohmah
Nim: 1711143029
Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah
SEKILAS TENTANG ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL  (ILO)
                                                                                                                                           
 
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa.Dalam dunia internasional ILO  merupakan internasional Labor Organization yang di dirikan pada tahun 1919, ILO merupakanbagian perjanjian Versailles dimana ini menandakan berakhirnya perang dunia. ILO telah bekerja di ranah internasional bersama negara-negara anggota PBB yang menangani masalah perburuhan baik itu masalah domestik maupun masalah internasional. ILO didirikan atas dasar kepercayaan bahwa kedamaian yang universal dan abadi dapat diwujudkan jika berdasarkan keadilan sosial.

Ø LATAR BELAKANG BERDIRINYA (ILO)
Setelah negara jerman kalah dalam peperangan, di gelarlah konverensi perdamaian pada tanggal 12 Januari 1919 tepatnya di istana  Versailles di Paris, dan konverensi ini di hadiri oleh para pemimpin politik dari 32 negara. Dalam konverensi ini para pemerintah negara-negara besar yang derhasil memenangkan peperangan membawa berbagai kepentingan.
Wilson menginginkan perdamaian yang saling memaafkan dan bermurah hati kepada seluruh musuh yang telah di kalahkan oleh Amerika , namun hal ini bertentangan dengan yang di ingginkan oleh sekutu Amerika. Mereka lebih menginginkan tindakan kasar dan keji terhadap Jerman untuk mencegah kebangkitan kekuatan militer Jerman yang dapat membahayakan keamanan mereka.
Lama berjalan dalm LBB mengakibatkan kegagalan global yang membawa perekonomian melemah sehingga membawa dunia kepada perang Dunia II. Meski begitu LBB telah membentuk sebuah dasar yang dapat digunakan dalam PBB. Organisasi-organisasi yang bertahan sejak LBB di bentuk salah satunya adalah ILO. ILO merupakan organisasi yang telah bekerja menentukan standart bagi pekerja agar para pekerja mendapatkan hak-hak mereka sejak awal pembentukan ILO.

Ø FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG BERDIRINYA (ILO)
Sebagai suatu organisasi, ILO berdiri dengan kepentingan berbagai pihak yang memiliki motivasi berbeda namun namun saling berhubungan. Mereka adalah pemerintah, perusahaan, dan para pekerja.motivasi yang mendorong berdirinya ILO yang paling pertama adalah kemanusiaan. Namun kondisi para pekerja yang berada di bawah eksploitasi yang semakin banyak. Tidak ada yang memperhatikan kesehatan, keluarga, kenaikan pangkat mereka dalam perusahaan. Semakin hari keadaan ini semakin tidak bisa diterima.
Motifasi yang ke-2 adalah politik. Tanpa ada pikiran bagaimana cara untuk memperbaiki nasib mereka, para pekerja yang jumlahnya semakin meningkat sehingga dapat membuat sebuah gerakan, gerakan tersebut biasa kita manakan dengan gerakan mogok, bahkan revolusi. Apabila gerakan gerakan semacam itu tetap dan terus menerus ada akan merugikan negara dan perusahaan serta menghambat laju pertumbuhan perekonomian di negara tersebut, juga merusak reputasi pemerintah yang berkuasa saat ini.
Motivasi ke-3 adalah ekonomi. Keadaan pekerja yang tidak di perhatikan mengakibatkan membengkaknya ongkos produksi, membuat revormasi sosial, dan menyebabkan perusahaan bermasalah dan tidak mampu lagi untuk bersaing dengan perusahaan lain di negara lain. Roda perekonomian akan macet karena adanya masalah, kemudian negara di anggaap gagal dalam melindungi masyarakatnya jika membiarkan para pekerjanya hidup dalam kesengsaraan. Padahal sejatinya para pekerja ini telah membangun negara.
Ø VISI, MISI ILO
VISI
Mewujudkan pekerjaan yang layak untuk pria dan wanita. Adapun kondisi itu berbunyi” kondisi universal yang manusiawi untuk para pekerja sebagai sebuah ekspresi dari keadilan sosial dan kondisi damai diantara bangsa-bangsa”
MISI
Mempromosikan kesempatan bagi wanita dan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan produktif, dengan janji kebebasan, kesetaraan, dan kehormatan manusia.
Ø TUJUAN ILO
Menangani masalah buruh atau pekerja, pada tahun 1944 tujuan dan kegunaan ILO berdiri.  ILO berdiri untuk menegakkan hak-hak para pekerja, dari peningkatan standat hidup, kebijakan upah, jam kerja, kontrak kerja, permasalahan pekerjaan anak, perlindungan kehamilan bagi pekerja wanita, perawatan pekerja wanita,  perawatan kesehatan pekerjaa, kebijakan mengenai pekerja dengan skill atau kemampuan khusus yang tersertifikasi hingga prosedur keselamatan dalam bekerja.
Setelah mengetahui secara global dari pengertian ILO, ada beberapa kerjasama yang di lakukan oleh pemerintah indonesia dengan pemerintah luar negeri, seperti halnya kerjasama pemerintah indonesia dengan ILO. Di antara kerjasama yang di lakukan adalah:
International Labour Organization (ILO) memprioritaskan tiga masalah di Indonesia untuk dikerjakan pada tahun-tahun mendatang. Tiga hal utama yang menjadi prioritas itu adalah penciptaan lapangan kerja, penciptaan hubungan industrial yang harmonis, dan perlindungan sosial.Dalam pertemuan itu, pemerintah Indonesia dan ILO sepakat melanjutkan kerja sama untuk mewujudkan program kerja layak di Indonesia (Decent Work Country Program/DWCP). Kerjasama ini melibatkan unsur tripartit (pemerintah, pengusaha dan pekerja) dan mengusung program kesempatan kerja, perlindungan sosial, hak-hak di tempat kerja dan dialog social.
Kerjasama di bidang hubungan industrial antara lain melalui peningkatan tata kelola administrasi ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan layanan yang efektf untuk meningkatkan kondisi dan lingkungan kerja, penguatan kapasitas kelembagaan, dan dialog sosial untuk penerapan regulasi ketenagakerjaan dan standar ketenagakerjaan internasional.
Menurut Peter, beberapa fokus kerja ILO di Indonesia adalah Project IPEC-Indonesia (International Programme on the Elimination of Child Labour), Project PROPEL (Promoting Rights and opportunities for People with Disabilities in Employment through Legislation), yang bertujuan untuk mempromosikan hak-hak penyadang disabilitas di bidang ketenagakerjaan (kesempatan kerja dan pelatihan) melalui legislasi. Selain itu Project BWI (Better Work Indonesia), diarahkan pada promosi hak-hak di tempat kerja dan termasuk kewajiban pekerja di perusahaan.
Selanjutnya ada Project Supporting Implementation of Single Window Services (Pelayanan Satu Atap), yang diluncurkan pada Desember 2012 dan telah berakhir pada tahun 2013. promosi kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan penghapusan pekerja anak pada sektor rumah tangga (promote). Salah satu prioritas decent work country program adalah perlindungan sosial untuk semua,serta kerja layak untuk ketahanan pangan dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Proyek ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan nasional, yang berkaitan dengan pekerjaan yang layak, dengan fokus pada ketahanan pangan, pertanian dan daerah pedesaan, kaum muda serta perempuan.Kerja sama penciptaan lapangan kerja dengan ILO, dilakukan dengan peningkatan program kewirausahaaan, peningkatan ketrampilan melalui pelatihan ketenagakerjaan dalam kebijakan makro, mempersiapkan perempuan dan laki-laki muda memasuki dunia kerja, pengoptimalan hasil ketenagakerjaan.

Ø PROGRAM-PROGRAMILODIINDONESIA
ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerjayang layak, melalui program dan kegiatan di tiga area utama. OrganisasiPerburuhan Internasional (ILO) merupakan badan perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenaga kerjaan, serta berkantor pusat diJenewa.

v Menghapuskan Eksploitasi di Tempat Kerja:
Kemajuan yang efektif dengan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional tentang Bentuk-bentukTerburuk Pekerjaan untuk Anak.  Meningkatkan manajemen migrasi kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja/buruh Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setaradalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan.
v Penciptaan Lapangan Kerja untuk MengurangiKemiskinan dan Pemulihan Mata Pencaharian, khususnya bagi Kaum Muda:
Target Ketenagakerjaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah melalui kebijakan dan program dengan penekanan pada pertumbuhan lapangan kerja prokaum miskin. Pelaksanaan program ketenagakerjaan dan matapencaharian yang intensif untuk wilayah terkena dampak krisis, khususnya Aceh,Sumatra Utara dan sejumlah wilayah Indonesia timur.