Sabtu, 09 April 2016

Tabel Perbedaan Jenis Bank dan syarat pendirian Bank sesuai dengan perundang-undangan Bank Indonesia



Nama: Ilma Hamdani A
NIM: 1711143029
FAKULTAS/ JURUSAN: Syariah dan Ilmu Hukum / HES
INSTITUT AGANA ISLAM NEGERI Tulungagung

A.    Ketentuan-ketentuan dalam pendirian bank
Pada UU No.7 Tahun 1992 membahas tenteng pendirian, pembubaran serta likuidasi bank, selain ketentuan perbankan ada beberapa peraturan yang lain di antaranya adalah mengenai ketentuan UU PT, UU Perkoperasian, UU Wajib Daftar Perpustakaan, dan peraturan pelaksanaannya yang tetap menjadi acuan secara umum.
Perlu di ketahui pula bahwa dalam pendirian bank dapat di lakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA atau WNI. Yang di maksud badan hukum asing di sini adalah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari badan hukum tersebut dan juga memiliki reputasi yang baik di bidang perbankan dari otoriter negara asal pihak asing itu berada. Sedangkan yang di maksud dengan badan hukum adalah seperti negara, BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi.
Pada pasal 16 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998, mengenai permohonan izin perbankan harus memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan di antaranya adalah:
a.      Suatu organisasi dan kepengurusan
b.      Permodalan
c.       Kemilikan
d.      Keahlian di bidang perbankan
e.       Kelayakan rencana kerja
Pendirian badan usaha juga harus memiliki prosedur-prosedur, di antaranya:
a.      Melampirkan modal
b.      Susunan keorganisasian dan kepengurusan
c.       Keahlian di bidang perbankan
d.      Kelayakan rencana kerja
e.       Kepemilikan tingkat persaingan yang akan terjadi
f.       Tingkat kejenuhan atau tingkat pemenuhan masyarakat
Jenis-jenis Bank dan syarat dalam pendirian bank
1.      Bank umum konvensional
2.      Bank syariah
3.      Bank unit syariah
4.      Bank perkreditan rakyat
5.      Bank pembiayaan rakyat syariah







B.     TABEL  PERBEDAAN  MODAL  BANK-BANK  YANG  ADA  DI  INDONESIA
Jenis-jenis bank
Peraturan perundang-undangan
Syarat pendirian bank
Modal dalam mendirikan bank
Bank umum konvensional
nomor: 11/ 1 /pbi/2009 tentang bank umum
a.      wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam undang-undang tersendiri. (Pasal 16 UUP. Pasal 2PBI 11/01/2009)
b.      Perizinan pendirian bank umum yang meliputi:
c.       Bankhanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur     BankIndonesia.
d.      Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
e.       persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian Bank; dan
f.       izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha
g.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
h.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
i.        Permodalan yang mencantumkn sumber modal itu berasal
j.        Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
Menurut undang-undang no. 11 tahun 2009 pasal 5 dalam pendirian sebuah bank harus memiliki modal. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Bank  umum syariah
-          peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah
-          Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
a.      didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
b.      persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank
c.       izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
d.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau  pemerintah daerah
e.       Permodalan yang mencantumkan sumber modal itu berasal
f.       Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
-          Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
-          Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing- asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank
Bank unit syariah
peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah dan   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
-          Pasal 2 (1) BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS. (2) Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
-          Pasal 3 (1) Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha
-          Permodalan yang mencantumkan sumber modal itu berasal
-          Keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja serta kepemilikan
Dalam pasal 4 undang-undang  nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah.
 Modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang disisihkan secara tunai dan terpisah dari induknya.
Bank perkreditan rakyat
peraturan bank indonesia nomor: 8/26/pbi/2006 tentang bank perkreditan rakyat
-          BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
-          BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
 a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
 c. Pemerintah Daerah;
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
 b. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
 c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c
Bank pembiayanrakyat syariah
nomor: 8/25/pbi/2006
tentang
perubahan atas peraturan bank indonesia nomor
6/17/pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat
berdasarkan prinsip syariah
-          BPRS hanya dapat didirikan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia
-          BPRS hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesiia
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c. Pemerintah daerah.
-          Nama dan tempat kedudukan,kegiatan usaha sebagai BPRS, permodalan, kepemilikan,wewenang,tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dandireksi, tugas wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah.

a.      Modal disetor untuk mendirikan BPRS ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang,
Bogor, Depok, dan Bekasi;
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturanbank indonesia nomor: 6/ 17 /pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah

Peraturan bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah

Peraturan bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah

Peraturan bank indonesia nomor : 2/ 27 /pbi/2000 tentang bank umum

file:///E:/pendirian bank Copy/Cerita Rasa dan Asa Persyaratan dan Proses pendirian Bank Umum serta perbedannya dengan Perseroan Terbatas 28PT pada umumnya.html

5 komentar:

  1. Artikel yang bagus mampu menambah pengetahuan saya .. Dari membaca artikel anda tolong anda jelaskan apa alasan perbedaan pendirian bank yang berbeda- beda dalam modal di setiap wilayahnya? Trimakasih..

    BalasHapus
  2. Artikel yang bagus mampu menambah pengetahuan saya .. Dari membaca artikel anda tolong anda jelaskan apa alasan perbedaan pendirian bank yang berbeda- beda dalam modal di setiap wilayahnya? Trimakasih..

    BalasHapus
  3. terimakasih atas pertanyaan nya mbk,,, saya akan mencoba menjaap pertanyaan mbk che, perbedaan pendirian bank di setiap daerah berbeda di karenakan letak dan kondisi geografis yang berbeda, keadaan masyarakatbya, serta mata pencarian masyarakatbya yang berbeda. seperti halnya Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
    Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada poin 1.
    Rp. 500.000.000 (5 ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada poin 1 dan 2.

    Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
    Bagian dari modal yang disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50%.

    BalasHapus
  4. Trimakasih mbak telah memberitahukan cara perbedaan jenis bank,dan tentang pendirian nya.trimakasih

    BalasHapus
  5. terimakasih tugas saya selesai dalam 2 menit

    BalasHapus