NIM:
1711143029
FAKULTAS/
JURUSAN: Syariah dan Ilmu Hukum / HES
INSTITUT
AGANA ISLAM NEGERI Tulungagung
A.
Ketentuan-ketentuan dalam pendirian bank
Pada UU
No.7 Tahun 1992 membahas tenteng pendirian, pembubaran serta likuidasi bank, selain
ketentuan perbankan ada beberapa peraturan yang lain di antaranya adalah
mengenai ketentuan UU PT, UU Perkoperasian, UU Wajib Daftar Perpustakaan, dan
peraturan pelaksanaannya yang tetap menjadi acuan secara umum.
Perlu di
ketahui pula bahwa dalam pendirian bank dapat di lakukan oleh perorangan atau
badan hukum, baik WNA atau WNI. Yang di maksud badan hukum asing di sini adalah
yang sudah mendapatkan rekomendasi dari badan hukum tersebut dan juga memiliki
reputasi yang baik di bidang perbankan dari otoriter negara asal pihak asing
itu berada. Sedangkan yang di maksud dengan badan hukum adalah seperti negara,
BUMN, BUMD, BUMS dan koperasi.
Pada
pasal 16 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998, mengenai permohonan izin perbankan
harus memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan di antaranya adalah:
a.
Suatu organisasi dan kepengurusan
b.
Permodalan
c.
Kemilikan
d.
Keahlian di bidang perbankan
e.
Kelayakan rencana kerja
Pendirian badan usaha juga
harus memiliki prosedur-prosedur, di antaranya:
a.
Melampirkan modal
b.
Susunan keorganisasian dan kepengurusan
c.
Keahlian di bidang perbankan
d.
Kelayakan rencana kerja
e.
Kepemilikan tingkat persaingan yang akan
terjadi
f.
Tingkat kejenuhan atau tingkat pemenuhan
masyarakat
Jenis-jenis Bank dan syarat
dalam pendirian bank
1.
Bank umum konvensional
2.
Bank syariah
3.
Bank unit syariah
4.
Bank perkreditan rakyat
5.
Bank pembiayaan rakyat syariah
B.
TABEL
PERBEDAAN MODAL BANK-BANK
YANG ADA DI
INDONESIA
Jenis-jenis bank
|
Peraturan
perundang-undangan
|
Syarat pendirian bank
|
Modal dalam mendirikan bank
|
Bank umum konvensional
|
nomor: 11/ 1 /pbi/2009 tentang
bank umum
|
a.
wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha
sebagai Bank Umum dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat diatur dalam undang-undang tersendiri.
(Pasal 16 UUP. Pasal 2PBI 11/01/2009)
b.
Perizinan pendirian bank umum yang meliputi:
c.
Bankhanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur BankIndonesia.
d.
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
e.
persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian Bank; dan
f.
izin
usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha
g.
warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
h.
warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing
dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
i.
Permodalan yang mencantumkn
sumber modal itu berasal
j.
Keahlian di bidang perbankan,
kelayakan kerja serta kepemilikan
|
Menurut undang-undang no. 11
tahun 2009 pasal 5 dalam pendirian sebuah bank harus memiliki modal. Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah).
|
Bank umum syariah
|
-
peraturan bank indonesia nomor
11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah
-
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah
|
a.
didirikan dan melakukan kegiatan
usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
b.
persetujuan prinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank
c.
izin usaha, yaitu izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
d.
warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia; warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan;
atau pemerintah daerah
e.
Permodalan yang mencantumkan
sumber modal itu berasal
f.
Keahlian di bidang perbankan,
kelayakan kerja serta kepemilikan
|
-
Modal disetor untuk mendirikan
Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
-
Kepemilikan oleh warga negara
asing dan/atau badan hukum asing- asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor Bank
|
Bank unit syariah
|
peraturan bank indonesia nomor
11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah
|
-
Pasal 2 (1) BUK yang akan
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS. (2)
Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.
-
Pasal 3 (1) Pembukaan UUS hanya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. (2) Pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin usaha
-
Permodalan yang mencantumkan
sumber modal itu berasal
-
Keahlian di bidang perbankan,
kelayakan kerja serta kepemilikan
|
Dalam pasal 4 undang-undang nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha
syariah.
Modal sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) yang disisihkan secara tunai dan
terpisah dari induknya.
|
Bank perkreditan rakyat
|
peraturan bank indonesia nomor:
8/26/pbi/2006 tentang bank perkreditan rakyat
|
-
BPR hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
-
BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c. Pemerintah Daerah;
|
Modal disetor untuk mendirikan
BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan
Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar
pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah
sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d. Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah
lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c
|
Bank pembiayanrakyat syariah
|
nomor: 8/25/pbi/2006
tentang perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 6/17/pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah |
-
BPRS hanya dapat didirikan dengan
izin Dewan Gubernur Bank Indonesia
-
BPRS hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesiia b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; c. Pemerintah daerah.
-
Nama dan tempat kedudukan,kegiatan
usaha sebagai BPRS, permodalan, kepemilikan,wewenang,tanggung jawab, dan masa
jabatan dewan Komisaris dandireksi, tugas wewenang dan tanggung jawab Dewan
Pengawas Syariah.
|
a.
Modal disetor untuk mendirikan
BPRS ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar
Rp.2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. |
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturanbank
indonesia nomor: 6/ 17 /pbi/2004 tentang bank perkreditan rakyat berdasarkan
prinsip syariah
Peraturan
bank indonesia nomor 11/10/pbi/2009 tentang unit usaha syariah
Peraturan
bank indonesia nomor 11/ 3 /pbi/2009 tentang bank umum syariah
Peraturan
bank indonesia nomor : 2/ 27 /pbi/2000 tentang bank umum
file:///E:/pendirian
bank Copy/Cerita Rasa dan Asa Persyaratan dan Proses pendirian Bank Umum serta
perbedannya dengan Perseroan Terbatas 28PT pada umumnya.html
Artikel yang bagus mampu menambah pengetahuan saya .. Dari membaca artikel anda tolong anda jelaskan apa alasan perbedaan pendirian bank yang berbeda- beda dalam modal di setiap wilayahnya? Trimakasih..
BalasHapusArtikel yang bagus mampu menambah pengetahuan saya .. Dari membaca artikel anda tolong anda jelaskan apa alasan perbedaan pendirian bank yang berbeda- beda dalam modal di setiap wilayahnya? Trimakasih..
BalasHapusterimakasih atas pertanyaan nya mbk,,, saya akan mencoba menjaap pertanyaan mbk che, perbedaan pendirian bank di setiap daerah berbeda di karenakan letak dan kondisi geografis yang berbeda, keadaan masyarakatbya, serta mata pencarian masyarakatbya yang berbeda. seperti halnya Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
BalasHapusRp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada poin 1.
Rp. 500.000.000 (5 ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada poin 1 dan 2.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
Bagian dari modal yang disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50%.
Trimakasih mbak telah memberitahukan cara perbedaan jenis bank,dan tentang pendirian nya.trimakasih
BalasHapusterimakasih tugas saya selesai dalam 2 menit
BalasHapus