Rabu, 18 Mei 2016

KASUS KREDIT MACET BRI cabang jambi

Analisis kredit macet dan pinjaman
 UD Raden Motor pada  BRI Cabang jambi
Landasan teori
       ·            Kredit merupakan suatu kegiatan usaha yang paling utama, karena usaha pendapatan yang paling utama adalah pendapatan usaha kegiatan kredit yang mana cakupan perkreditan ini sangat luas sekali serta membtuhkan penanganan yang provesional dengan integritas moral yang tinggi. Berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang mewajibkan pihak nasabah atau pihak yang berhutang untuk melunasi hutangnya setelah janga waktu yang telah di sepakati dengna memberikan bunga atau tambahan.
Dari uraian di atas, maka kegiatan kredit, menurut Drs. Thomas Suyatno, dalam buku dasar-dasar perkreditan dapat disimpulkan mengenai unnsur-unsur yang terkandung dalam perkreditan diantaranya adalah:
1.        Kepercayaan,keyakinan dari ppemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan, baik dalam bentuk utang, barang maupun jasa akan benar-benar diterimannya kembali dalam jangka waktu tang telah diseakati dimasa yang akan datang.
2.      Tenggang waktu, suatu masa yang memisahkan antara pemberi prestasidan kontrak prestasi yang akan di terima pada masa yang akan datang, dalam unsur waktu ini, terkandung nilai agio dari uang, yaitu nilai uang sekaranglegih tinggi nilainyadari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
3.      Degree of risk,yaitu tingkat resiko yang akan di terima sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkanantara pemberian prestasidan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. Yang mana semakin lama kredit yang di berikan, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya, karena kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu juga penuh dengan resiko.
4.      Prestasi, prestasi atau objek kredit  tidak saja di sajikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern ini didasrkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan[1].

       ·            Kredit macet atau kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar  lunas kredit bank tepat pada waktunya. Debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi atau ingkar janji. Atau dapat juga di katakan bahwa kredit macet adalah sejimlah pinjaman nasabah kepada bank yang mana dalam angsuran pelunasannya itu terdapat kejanggalan (tersendat-sendat).suatu kreditdapat di katakan macet apabila nasabah sudak tidak menepati atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dan ketentuan yang telah disapakati. Ktedit apabila debitur tidak dapat membayar pokok angsuran selama tiga bulan berturut-turu. Dan suatu ktedit dapat di katakan bermasalah apabila dalam pembayaran pokok dan bunga dari debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana. Faktr-faktor kredit dapat di katakan macep apabila:
1.        Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar atau di ragukan
2.      Kredit tersebut penyelesaianya telah di serahkan kepada pengdilan negri atau Badan urusan piutang Negara
3.      Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya.
4.      Nasabah kurang mampu mengelola usahanya.
5.      Nasabah beritikad tidak baik
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang sering di sebut dengan 5C, yang mana 5c ini juga memberikan informasi tentang itikad baik dan juga kemampuan alm membayar angsuran dari calon nasabah. Prinsip 5C tersebut di antaranya adalah:
1.        Carakter atau watak, yang mana penilaian mengenai watak ini diimaksudkan untuk mengetahui kejujuran, itikad baik nasabah dalam menjalankan kreditanya sesuai dengan perjanjian
2.      Capacity atau penilaian kemampuan, yang mana bank juga harus mengetahui keahlian calan debitur dan kemampuan dalam pengolahan uang, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan di kelola oleh orang-orang yang profesional
3.      Capital atau model, dilihat apakah sebelumnya nasabah sudah memiliki modal atau semata-mata modal yang di peroleh hanya dari bank saja
4.      Collateral atau jaminan, perbankan akan meminjamkan uang kepada nasabah apabila nasabah nasabah memiliki jaminan yang dapat di pertimbangkan dan setara dengan nominal yang akan di pinjam
5.      Condition of economi, bank juga akan mempertimbangkan perekonomian calon nasabah, apakah perekonomian yang di jalankan nasabah sehat atau tidak[2]
Studi kasus
Kasus yang bergulir sejak 2010 ini bermula saat UD Raden Motor mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif. Namun, pinjaman digunakan untuk bidang usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak UD Raden Motor tidak bisa melunasinya, pihak BRI sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada UD Raden Motor untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh, namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melihat ada ketidak beresan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Effendi Syam (ES), mantan Account Officer (AO) BRI cabang Jambi, Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor dan Biasa Sitepu, akuntan publik melakukan pembuatan laporan keuangan UD Raden Motor. Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak UD Raden Motor, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu," kata Kasi Penyidikan, Yang Rp 52 miliar tersebut baru uang pokoknya, belum dihitung bunga pinjaman dan denda pengembalian uang. Jika dihitung semua (uang pokok pinjaman + bunga + denda) bisa lebih besar lagi. Terkait kasus ini, pihak Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra ekspos. Kasus ini memang sempat dingin cukup lama, karena proses penghitungan kerugian negara belum selesai[3].
Analisis kasus
Dari pemaparan kasus di atas dapat di katakan bahwa kasusus diatas tergolong dalam kredit macet karena, alasan utama nasabah yang mengatas namakan UD Raden Motor meminjan uang untuk usaha pengembangan usahanya di bidang otomotif yang berkenaan dengan showroom, namun pada kenyataannya uang yang di pinjankan bank keppada UD Raden Motor di gunakan untuk bidang usaha lain, dalam hal ini nasabah sudah melanggar perjanjian serta nasabah menyalah gunakan uang kredit yang di peroleh dari bank.
Dalam hal ini nasabah melakukan  unsur kesengajaan yakni sengaja mengatasnamakan UD Raden Motor agar mendapat pinjaman serta menggunakan dana yang di peroleh dari bank tidak sesuai dengan perjanjian sehingga pada waktu jatuh tempo nasabah tidak mampu lagi untuk membayar angsuran yang berupa uang pokok sekaligus bungannya.pada hal ini dapat dilihat bahwa nasabah memiliki Charakter serta capacity yang kurang baik, mengapa demikian karena nasabah sudah berani menipu bank atau nasabah kurang jujur karena sebelum peminjaman pihak yang menjadi tersangka sudah menyusun rencana yang melenceng dari kesepakatan tambah lagi mengatas namakan UD Raden Motor yang mana juga telah membuat pembukuan palsu mengenai laporan keuangan, dan juga kemampuan dalam mengelola keuangan juga kurang baik karena usaha yang di jankan kurang lancar sehingga pada waktu jatuh tempo tidak dapat mengembalikan angsuran nya. Dan juga pihak bank juga kurang teliti dalam elakukan analisis serta surfeii tehadap nasabah yang akan  meminjam uang kepada bank dan juga bank kurang begitu memperhatikan prinsip-prinsip yang ada pada bank, bank hanya memakai beberapa prinsip saja dalam mengawasi nasabahnya. Bank mengkasuskan ini sampai keranah hukum, akhirnya bank melelang aset yang menjadi jaminan nya untuk sebagai ganti kerugian atas kredit nasabah yang belum di bayarkan kepada bank.
Berdasarkan peraturan bank indonesia NO. 7/3/PBI/2005 TENTANG BATASA MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM, yang sesuai dengan kasus di atas bahwa bank tidak hati-hati dalam memberikan kredit pada nasabah, yakni denagn memberikan modal yang besar. Disini bank percaya bahwa nasabah akan mengembalikan uang sekaligus bunganya dengan tepat waktu. Dengan adanya kasus semacam itu bankwajib mengambil langkah-langkah penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60 hari atau 3 bulan sejak turunnya kualittas penyediaan dana, melakukan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk pokoknya di bayar sesuai dengan jadwal nya. Pembayaran bunga dan juga suku bunga dapat di turunkan, namun hal ini juga mempengaruhi jumlah angsuran yang lebih banyak.

KESIMPULAN
kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang mewajibkan pihak nasabah atau pihak yang berhutang untuk melunasi hutangnya setelah janga waktu yang telah di sepakati dengna memberikan bunga atau tambahan, dimana dalam pelunasannya dengan cara tersendat-sendat atau tidak sesuai dengan jadwal yang di sebabkan karena faktor internal dan eksternal.  Penyitaan aset atau harta yang di berikan atau di jaminkan nasabah dalm ber kredit di bank bukan salah satu  solusi, bank juga haruus menyiapkan penyelamatan-penyelamatan dengan cara penjadwalan kembali yang berkenaan dengan perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan juga jangka waktu yang temasuk dalam masa tenggang dalam pengangsuran (jangka waktu kredit).



[1]Drs. Muhamad Djumhana, SH. Hukum Perbankan di Indonesia,  cetakan ke VI, Bandung:PT CITRA ADIYA BAKTI, 2012, HAL 421-423
[2] Dikutip dari ceramah kuliah, dosen pengampu Zulfatun Ni’mah
                [3]http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/02/kejati-jambi-kembali-bidik-kredit-macet-rp-52-miliar, di akses pada tanggal 18 Mei 2016.

2 komentar:

  1. artikelnya sangat bermanfaat
    tetapi ada satu yang belum saya pahami, mengenai batas maksimum pemberian kredit dari kasus diatas seharusnya berapa persen bank bisa memberikan kredit kepada nasabah dengan jumlah jaminan tersebut. Apakah kredit yang diajukan sudah sesuai dengan nominal jaminan tersebut atau bagaimana?
    Terimakasih :)

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus