Analisis kredit macet dan pinjaman
UD Raden Motor pada BRI Cabang jambi
Landasan teori
·
Kredit merupakan suatu kegiatan usaha
yang paling utama, karena usaha pendapatan yang paling utama adalah pendapatan
usaha kegiatan kredit yang mana cakupan perkreditan ini sangat luas sekali
serta membtuhkan penanganan yang provesional dengan integritas moral yang
tinggi. Berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang
mewajibkan pihak nasabah atau pihak yang berhutang untuk melunasi hutangnya
setelah janga waktu yang telah di sepakati dengna memberikan bunga atau
tambahan.
Dari uraian di atas, maka kegiatan
kredit, menurut Drs. Thomas Suyatno, dalam buku dasar-dasar perkreditan dapat
disimpulkan mengenai unnsur-unsur yang terkandung dalam perkreditan diantaranya
adalah:
1.
Kepercayaan,keyakinan dari ppemberi kredit bahwa
prestasi yang diberikan, baik dalam bentuk utang, barang maupun jasa akan
benar-benar diterimannya kembali dalam jangka waktu tang telah diseakati dimasa
yang akan datang.
2.
Tenggang waktu, suatu masa yang memisahkan antara
pemberi prestasidan kontrak prestasi yang akan di terima pada masa yang akan
datang, dalam unsur waktu ini, terkandung nilai agio dari uang, yaitu nilai
uang sekaranglegih tinggi nilainyadari uang yang akan diterima pada masa yang
akan datang.
3.
Degree of risk,yaitu tingkat resiko yang akan di
terima sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkanantara pemberian
prestasidan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. Yang mana
semakin lama kredit yang di berikan, maka semakin tinggi pula tingkat
risikonya, karena kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu juga penuh
dengan resiko.
4.
Prestasi, prestasi atau objek kredit tidak saja di sajikan dalam bentuk uang,
tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi
modern ini didasrkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut
uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan[1].
·
Kredit macet atau kredit bermasalah
adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas
kredit bank tepat pada waktunya. Debitur yang tidak dapat membayar lunas
utangnya setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi atau ingkar janji.
Atau dapat juga di katakan bahwa kredit macet adalah sejimlah pinjaman nasabah
kepada bank yang mana dalam angsuran pelunasannya itu terdapat kejanggalan
(tersendat-sendat).suatu kreditdapat di katakan macet apabila nasabah sudak
tidak menepati atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dan ketentuan
yang telah disapakati. Ktedit apabila debitur tidak dapat membayar pokok
angsuran selama tiga bulan berturut-turu. Dan suatu ktedit dapat di katakan
bermasalah apabila dalam pembayaran pokok dan bunga dari debitur serta tingkat
kemungkinan diterimanya kembali dana. Faktr-faktor kredit dapat di katakan
macep apabila:
1.
Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang
lancar atau di ragukan
2.
Kredit tersebut penyelesaianya telah di
serahkan kepada pengdilan negri atau Badan urusan piutang Negara
3.
Nasabah menyalahgunakan kredit yang
diperolehnya.
4.
Nasabah kurang mampu mengelola
usahanya.
5.
Nasabah beritikad tidak baik
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
yang sering di sebut dengan 5C, yang mana 5c ini juga memberikan informasi
tentang itikad baik dan juga kemampuan alm membayar angsuran dari calon
nasabah. Prinsip 5C tersebut di antaranya adalah:
1.
Carakter atau watak, yang mana
penilaian mengenai watak ini diimaksudkan untuk mengetahui kejujuran, itikad
baik nasabah dalam menjalankan kreditanya sesuai dengan perjanjian
2.
Capacity atau penilaian kemampuan, yang
mana bank juga harus mengetahui keahlian calan debitur dan kemampuan dalam
pengolahan uang, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan di kelola oleh
orang-orang yang profesional
3.
Capital atau model, dilihat apakah sebelumnya
nasabah sudah memiliki modal atau semata-mata modal yang di peroleh hanya dari
bank saja
4.
Collateral atau jaminan, perbankan akan
meminjamkan uang kepada nasabah apabila nasabah nasabah memiliki jaminan yang
dapat di pertimbangkan dan setara dengan nominal yang akan di pinjam
5.
Condition of economi, bank juga akan
mempertimbangkan perekonomian calon nasabah, apakah perekonomian yang di
jalankan nasabah sehat atau tidak[2]
Studi kasus
Kasus yang bergulir sejak 2010 ini bermula saat UD
Raden Motor mengajukan pinjaman sejumlah Rp 52 miliar dengan agunan berupa
surat berharga, di antaranya sertifikat. Pengajuan pinjaman ditujukan untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas
dan perbengkelan mobil atau otomotif. Namun, pinjaman digunakan untuk bidang
usaha lain. Hingga akhir masa pinjaman, pihak UD Raden Motor tidak bisa
melunasinya, pihak BRI sempat memberikan tenggang waktu selama setahun kepada
UD Raden Motor untuk menjual aset dan membayar pinjaman yang pernah diperoleh,
namun tidak dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pada proses pemberian kredit ini, pihak Kejaksaan
Tinggi Jambi melihat ada ketidak beresan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya,
tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Effendi Syam (ES), mantan
Account Officer (AO) BRI cabang Jambi, Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan
Raden Motor dan Biasa Sitepu, akuntan publik melakukan pembuatan laporan
keuangan UD Raden Motor. Dari hasil penjualan jaminan yang diagunkan pihak UD
Raden Motor, diperoleh pengembalian uang Rp 20 miliar. Sehingga masih ada
kekurangan Rp 32 miliar lagi untuk menutup pinjaman Rp 52 miliar itu,"
kata Kasi Penyidikan, Yang Rp 52 miliar tersebut baru uang pokoknya, belum
dihitung bunga pinjaman dan denda pengembalian uang. Jika dihitung semua (uang
pokok pinjaman + bunga + denda) bisa lebih besar lagi. Terkait kasus ini, pihak
Kejati masih melakukan koordinasi dengan BPKP dan mereka sudah melakukan pra
ekspos. Kasus ini memang sempat dingin cukup lama, karena proses penghitungan
kerugian negara belum selesai[3].
Analisis kasus
Dari pemaparan kasus di atas dapat di
katakan bahwa kasusus diatas tergolong dalam kredit macet karena, alasan utama
nasabah yang mengatas namakan UD Raden Motor meminjan uang untuk usaha
pengembangan usahanya di bidang otomotif yang berkenaan dengan showroom, namun
pada kenyataannya uang yang di pinjankan bank keppada UD Raden Motor di gunakan
untuk bidang usaha lain, dalam hal ini nasabah sudah melanggar perjanjian serta
nasabah menyalah gunakan uang kredit yang di peroleh dari bank.
Dalam hal ini nasabah melakukan unsur kesengajaan yakni sengaja
mengatasnamakan UD Raden Motor agar mendapat pinjaman serta menggunakan dana
yang di peroleh dari bank tidak sesuai dengan perjanjian sehingga pada waktu
jatuh tempo nasabah tidak mampu lagi untuk membayar angsuran yang berupa uang
pokok sekaligus bungannya.pada hal ini dapat dilihat bahwa nasabah memiliki Charakter
serta capacity yang kurang baik, mengapa demikian karena nasabah sudah
berani menipu bank atau nasabah kurang jujur karena sebelum peminjaman pihak
yang menjadi tersangka sudah menyusun rencana yang melenceng dari kesepakatan
tambah lagi mengatas namakan UD Raden Motor yang mana juga telah membuat pembukuan
palsu mengenai laporan keuangan, dan juga kemampuan dalam mengelola keuangan
juga kurang baik karena usaha yang di jankan kurang lancar sehingga pada waktu
jatuh tempo tidak dapat mengembalikan angsuran nya. Dan juga pihak bank juga
kurang teliti dalam elakukan analisis serta surfeii tehadap nasabah yang akan meminjam uang kepada bank dan juga bank kurang
begitu memperhatikan prinsip-prinsip yang ada pada bank, bank hanya memakai
beberapa prinsip saja dalam mengawasi nasabahnya. Bank mengkasuskan ini sampai
keranah hukum, akhirnya bank melelang aset yang menjadi jaminan nya untuk
sebagai ganti kerugian atas kredit nasabah yang belum di bayarkan kepada bank.
Berdasarkan peraturan bank indonesia
NO. 7/3/PBI/2005 TENTANG BATASA MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM, yang
sesuai dengan kasus di atas bahwa bank tidak hati-hati dalam memberikan kredit
pada nasabah, yakni denagn memberikan modal yang besar. Disini bank percaya
bahwa nasabah akan mengembalikan uang sekaligus bunganya dengan tepat waktu.
Dengan adanya kasus semacam itu bankwajib mengambil langkah-langkah
penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka 60
hari atau 3 bulan sejak turunnya kualittas penyediaan dana, melakukan
restrukturisasi penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, untuk
pokoknya di bayar sesuai dengan jadwal nya. Pembayaran bunga dan juga suku
bunga dapat di turunkan, namun hal ini juga mempengaruhi jumlah angsuran yang
lebih banyak.
KESIMPULAN
kesepakatan antara pihak bank dengan
nasabah yang mewajibkan pihak nasabah atau pihak yang berhutang untuk melunasi
hutangnya setelah janga waktu yang telah di sepakati dengna memberikan bunga
atau tambahan, dimana dalam pelunasannya dengan cara tersendat-sendat atau
tidak sesuai dengan jadwal yang di sebabkan karena faktor internal dan
eksternal. Penyitaan aset atau harta
yang di berikan atau di jaminkan nasabah dalm ber kredit di bank bukan salah
satu solusi, bank juga haruus menyiapkan
penyelamatan-penyelamatan dengan cara penjadwalan kembali yang berkenaan dengan
perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan juga jangka
waktu yang temasuk dalam masa tenggang dalam pengangsuran (jangka waktu
kredit).
[1]Drs. Muhamad Djumhana, SH. Hukum Perbankan di Indonesia, cetakan ke VI, Bandung:PT CITRA ADIYA BAKTI,
2012, HAL 421-423
[3]http://www.tribunnews.com/regional/2015/04/02/kejati-jambi-kembali-bidik-kredit-macet-rp-52-miliar,
di akses pada tanggal 18 Mei 2016.
artikelnya sangat bermanfaat
BalasHapustetapi ada satu yang belum saya pahami, mengenai batas maksimum pemberian kredit dari kasus diatas seharusnya berapa persen bank bisa memberikan kredit kepada nasabah dengan jumlah jaminan tersebut. Apakah kredit yang diajukan sudah sesuai dengan nominal jaminan tersebut atau bagaimana?
Terimakasih :)
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut