Rabu, 25 Mei 2016

jenis merek dagang menurut UU NO.15 TAHUN 2001



ANALISIS MENGENAI MERK YANG DI ATUR DALAM UU NO.15 TAHUN 2001

LANDASAN TEORI
Merk menurut UU NO. 15 TAHUN 2001 ADALAH  tanda yang berupa gambar, nama,kata ,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merk yang menggunakan angka Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya[1]. Merek kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Merk yang sudah terdaftaarkan  mendapat perlindungan dari pemerintah dana undang-undang yang mana perlindunagn tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun sejak merk itu di daftarkan dan apabila setelah jangk waktu 10 merk tersebut sudah kadaluarsa, dan apabila inggin menggunakaan merk tersebut secara terus menerus maka perusakaan harus mendaftarkan lagi merk yang lama. Perpanjangan jangka waktu perlindungan atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Mengenai HAKI yang berkaitan dengan merk, merk ini dapat di pindah tangaankan kepada pihak lain apabila:
a.       Pewarisan
b.       Wasiat
c.       Hibah
d.       Perjanjian Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

JENIS ATAU BENTUK-BENTUK MERK
Ø Merk berupa angka
Merek berupa angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan menggunakan angka-angka untuk membedakan dengan produk lain. Berikut ini adalah contoh dari merek berupa angka-angka.
1.         Teh 999

                                                                 

Teh 999 merupakan produk asli Indonesia yang diproduksi oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di Pekalongan, Jawa Tengah. Produk ini memiliki tanda pembeda dengan merek berupa angka-angka.

2.      Kartu perdana 3 (TREE)

                                                                                   

Jaringan Tri dioperasikan PT Hutchison 3 Indonesia,yang 65% sahamnya dimiliki Hutchison Whampoa dan sisanya oleh Northstar Pacific. Meskipun lisensi 3G telah diperolehi pada tahun 2004 saat perusahaan tersebut masih bernama Cyber Access Communication, layanan 3G baru mulai diluncurkan pada 29 Maret 2007 dengan wilayah jangkauan terbatas . Saat itu Tri berada di bawah bendera Hutchison Whampoa dan Charoen Pokphand Group dan dikenal dengan nama PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT).
Tri sendiri mengklaim telah mendapatkan 2.3 juta pelanggan sampai kuartal kedua tahun 2008.Pada  tanggal 8 September 2008, Tri mempromosikan SMS gratis ke semua operator, semua orang . Pada tahun 2009 Tri menjadi salah satu sponsor tur Asia , dan akhirnya djadikan salah satu sponsor resmi Manchester United.
Pada Februari 2013, Garibaldi Thohir bekerjasama dengan Northstar Pacific, perusahaan yang terafiliasi dengan TPG Capital, memborong 35% saham milik Charoen Pokphand Group di PT Hutchison CP Indonesia. Sebelumnya CP telah melepas 65% saham PT Cyber Access ke Hutchison Whampoa Limites. Dengan adanya perubahan kepemilikan saham, PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT) atau yang dikenal dengan merk Tri, berubah nama menjadi PT Hutchison 3 Indonesia.
Unit bisnis Hutchinson di Indonesia ini termasuk jajaran operator kecil. Saat ini Hutchison 3 Indonesia berada di posisi keempat sebagai operator terbesar berdasarkan jumlah pelanggan. Hingga 30 Juni 2012, Hutchison 3 telah memiliki 21 juta pelanggan dan menguasai pangsa pasar hingga 10%

3.      Salep 88

                                                                                          


Selep 88 ini di produksi oleh PT. Meccaya yang merupakan produk indonesia yang memiliki no. BPOM No :DBL 811 440 023 0A1, salep ini sangat terkenal di indonesia yang mana dapat mencegah gatal-gatal

Ø Merk  berupa huruf
Pengertian merek berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan produk lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti. Contoh merek berupa huruf yaitu:

1.         CDR
                         
                                                              

CDR suplemen makanan ini sangat terkenal di indonesia merupakan suplemen yang menggunakan merk dengan huruf yang di produksi oleh PT.BAYER.

2.      SGM

                                                                                                

Merupakan produk susu formula bayi yang di produksi oleh PT.Sari Husada tbk, perusahaan pertama di indonesia yang mengkhususkan diri memproduksi susu bayi sejak tahun 1965.

3.      YYS

                                                             

YYS di produksi oleh PT Mitra Lestari Motorindo (Mitra2000) berkesempatan mengunjungi pabrik shock berlabel YSS sekaligus melihat secara detil pembuatan shock mulai dari bahan mentah hingga proses perakitan maupun penelitian pengembangan shock YSS.

Ø Merk berupa kata
 Yang dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari merek berupa kata yaitu

1.         Panasonic

                                                                                

Perusahaan ini didirikan oleh Konosuke Matsushita , dengan produk pertamanya adalah soket lampu dupleks. Pada 1927, perusahaan ini memproduksi lampu sepeda, produk pertama mereka yang dipasarkan dengan merek merk national. Sejak itu, Matsushita telah menjadi produsen elektronik terbesar di Jepang dan berkompetisi.

2.      Kapal api

                                                                                              
PT. Santos Jaya Abadi merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi  suatu minumanyang bermarkas di Sepanjang, Sidoarjo. Beralamat di Jalan Gilang, Sidoarjo, PT Santos Jaya Abadi mewarisi tradisi sekental kopinya.
Dalam rentang waktu tak terlalu lama, perusahaan mulai memproduksi kopi  dengan merk “Kapal Api” yang secara langsung mengaspirasikan simbol teknologi tertinggi dan kemewahan pada zaman tersebut. Lebih dari itu, inspirasi untuk senantiasa mengacu pada kualitas, menjadikan perusahaan mengalami kemajuan yang pesat dan berkelanjutan. PT Santos Jaya Abadi memperkenalkan beberapa merk kopi lain yang juga berhasil meraih sukses di pasaran, yaitu excelso, ABC, Good Day, Ya! dan Kapten.

3.      La tulip

                                                                     


Merupakan produk kosmetik yang ada di indonesia yang sangan di kagumi oleh masyarakat, khususnya kaum kawa, produk ini di kelola oleh PT Rembeka membesarkan Kosmetik La Tulipe, La Tulipe bukanlah diproduksi oleh korporat asing. Melainkan ditanam, dipupuk dan ditumbuhkankembangkan di Surabaya.

Dari pemaparan di atas, Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat  dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tetapi, apabila dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan jika memperdagangkan barangdan/atau jasa yang patut diketahui bahwa hasil pelanggaran yang sama dengan diatas, maka dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

CONTOH PRODUK MERK YANG BELUM TERDAFTARKAN
Sesuai dengan surfei yang saya lakukan di desa kami desa mangunan udanawu blitar, ada suatu produk yang belum terdaftarkan yaitu pemprodukan pupuk orgamik, yang mana produk ini beroperasi selama bertahun-tahun, namun belum memiliki ijin pemroduksian yang sah. Produk pupuk ini muncul ketika kami duduk di bangku mts sampai dengan sekarang, produk ini hanya di diistribusikan di daerah daerah tertentu saja seperti di daerah blitar. produk yang di manakan pupuk permata yang merupakan merk nama, yang mana produk pupuk permata ini awalnya di kelola hanya di belakang rumah namun seiring berkembangnya zaman pemrodukan ini di tempatkan dan di lakukan di tengan sawah yang konon katanya untuk mempermudahkan pendistribusian.


[1] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 219-220

3 komentar:

  1. nice post..
    saya mau bertanya mengenai produk merk yang ada contohkan. anda belum menjelaskan pantas/tidaknya merk tersebut jika didaftarkan di Dorjen Haki, jika pantas apa alsannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, mengenail produk merk di atas dapat di di daftarkan di jenderal permerekan, dengan alasan, produk tersebut dapat bersaing dengan produk perusahaan lain yang sejenis,,, apabila pemilik usaha itu mau dan ingin untuk mendaftarkan barangkali bisa di terima oleh pihak yang mengawasi,,, 9itu sepengertian saya

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Saya mau bertanya Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006.
    tindakan apa yang sih yang lakukan apabila saudara mengalami seperti kasus diatas. !

    BalasHapus