ANALISIS
MENGENAI MERK YANG DI ATUR DALAM UU NO.15 TAHUN 2001
LANDASAN TEORI
Merk
menurut UU NO. 15 TAHUN 2001 ADALAH tanda yang berupa gambar, nama,kata
,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merk
yang menggunakan angka Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya[1].
Merek kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Hak atas merk adalah
hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri Merk
tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan.
Merk
yang sudah terdaftaarkan mendapat
perlindungan dari pemerintah dana undang-undang yang mana perlindunagn tersebut
memiliki jangka waktu 10 tahun sejak merk itu di daftarkan dan apabila setelah
jangk waktu 10 merk tersebut sudah kadaluarsa, dan apabila inggin menggunakaan
merk tersebut secara terus menerus maka perusakaan harus mendaftarkan lagi merk
yang lama. Perpanjangan jangka waktu perlindungan
atas merk terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merk yang diumumkan dalam Berita
Resmi Merk dan diberitahuan secara tertulis kepada pemilik Merk atau kuasanya.
Mengenai
HAKI yang berkaitan dengan merk, merk ini dapat di pindah tangaankan kepada
pihak lain apabila:
a.
Pewarisan
b.
Wasiat
c.
Hibah
d.
Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
JENIS
ATAU BENTUK-BENTUK MERK
Ø Merk berupa angka
Merek
berupa angka-angka merupakan tanda yang digunakan pada suatu produk dengan
menggunakan angka-angka untuk membedakan dengan produk lain. Berikut ini adalah
contoh dari merek berupa angka-angka.
1.
Teh
999
Teh 999 merupakan produk asli Indonesia
yang diproduksi oleh Perusahaan teh 999 yang beralamat di Pekalongan, Jawa
Tengah. Produk ini memiliki tanda pembeda dengan merek berupa angka-angka.
2.
Kartu
perdana 3 (TREE)
Jaringan
Tri dioperasikan PT Hutchison 3 Indonesia,yang 65% sahamnya dimiliki Hutchison
Whampoa dan sisanya oleh Northstar Pacific. Meskipun lisensi 3G telah
diperolehi pada tahun 2004
saat perusahaan tersebut masih bernama Cyber Access Communication, layanan 3G
baru mulai diluncurkan pada 29 Maret 2007 dengan wilayah jangkauan terbatas .
Saat itu Tri berada di bawah bendera Hutchison Whampoa dan Charoen Pokphand
Group dan dikenal dengan nama PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT).
Tri
sendiri mengklaim telah mendapatkan 2.3 juta pelanggan sampai kuartal kedua
tahun 2008.Pada tanggal 8 September
2008, Tri mempromosikan SMS gratis ke semua operator, semua orang . Pada tahun
2009 Tri menjadi salah satu sponsor tur Asia , dan akhirnya djadikan salah satu sponsor resmi Manchester
United.
Pada
Februari 2013, Garibaldi Thohir bekerjasama dengan Northstar Pacific,
perusahaan yang terafiliasi dengan TPG Capital, memborong 35% saham milik
Charoen Pokphand Group di PT Hutchison CP Indonesia. Sebelumnya CP telah
melepas 65% saham PT Cyber Access ke Hutchison Whampoa Limites. Dengan adanya
perubahan kepemilikan saham, PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT) atau
yang dikenal dengan merk Tri, berubah nama menjadi PT Hutchison 3 Indonesia.
Unit
bisnis Hutchinson di Indonesia ini termasuk jajaran operator kecil. Saat ini
Hutchison 3 Indonesia berada di posisi keempat sebagai operator terbesar
berdasarkan jumlah pelanggan. Hingga 30 Juni 2012, Hutchison 3 telah memiliki
21 juta pelanggan dan menguasai pangsa pasar hingga 10%
3.
Salep
88
Selep 88 ini di
produksi oleh PT. Meccaya
yang merupakan produk indonesia yang memiliki no. BPOM No :DBL 811 440 023 0A1,
salep ini sangat terkenal di indonesia yang mana dapat mencegah gatal-gatal
Ø
Merk berupa huruf
Pengertian
merek berupa huruf adalah suatu tanda yang dijadikan sebagai pembeda dengan
produk lain yang memiliki unsur rangkaian huruf-huruf yang tidak memiliki arti.
Contoh merek berupa huruf yaitu:
1.
CDR
CDR suplemen makanan ini sangat terkenal di indonesia
merupakan suplemen yang menggunakan merk dengan huruf yang di produksi oleh
PT.BAYER.
2.
SGM
Merupakan produk susu formula bayi
yang di produksi oleh PT.Sari Husada tbk, perusahaan pertama di indonesia yang mengkhususkan
diri memproduksi susu bayi sejak tahun 1965.
3.
YYS
YYS di produksi oleh PT Mitra Lestari
Motorindo (Mitra2000) berkesempatan mengunjungi pabrik shock berlabel YSS
sekaligus melihat secara detil pembuatan shock mulai dari bahan mentah hingga
proses perakitan maupun penelitian pengembangan shock YSS.
Ø
Merk
berupa kata
Yang
dimaksud dengan merek berupa kata yaitu suatu tanda yang berupa kata dan
memiliki arti yang digunakan untuk pembeda dengan produk lainnya. Contoh dari
merek berupa kata yaitu
1.
Panasonic
Perusahaan
ini didirikan oleh Konosuke Matsushita , dengan produk
pertamanya adalah soket lampu dupleks. Pada 1927, perusahaan ini memproduksi
lampu sepeda, produk pertama mereka yang dipasarkan dengan merek merk national. Sejak itu,
Matsushita telah menjadi produsen elektronik terbesar di Jepang dan
berkompetisi.
2.
Kapal
api
PT.
Santos Jaya Abadi merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi suatu minumanyang bermarkas di Sepanjang, Sidoarjo. Beralamat di Jalan Gilang, Sidoarjo, PT
Santos Jaya Abadi mewarisi tradisi sekental kopinya.
Dalam
rentang waktu tak terlalu lama, perusahaan mulai memproduksi kopi dengan merk “Kapal Api” yang secara langsung
mengaspirasikan simbol teknologi tertinggi dan kemewahan pada zaman tersebut.
Lebih dari itu, inspirasi untuk senantiasa mengacu pada kualitas, menjadikan
perusahaan mengalami kemajuan yang pesat dan berkelanjutan. PT Santos Jaya
Abadi memperkenalkan beberapa merk kopi lain yang juga berhasil meraih sukses
di pasaran, yaitu excelso, ABC, Good Day, Ya! dan Kapten.
3.
La
tulip
Merupakan produk kosmetik yang ada di
indonesia yang sangan di kagumi oleh masyarakat,
khususnya kaum kawa, produk ini di kelola oleh PT Rembeka membesarkan Kosmetik
La Tulipe, La Tulipe bukanlah diproduksi oleh korporat asing. Melainkan
ditanam, dipupuk dan ditumbuhkankembangkan di Surabaya.
Dari
pemaparan di atas, Apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Tetapi, apabila dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada
pokoknya, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan jika
memperdagangkan barangdan/atau jasa yang patut diketahui bahwa hasil
pelanggaran yang sama dengan diatas, maka dipidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
CONTOH
PRODUK MERK YANG BELUM TERDAFTARKAN
Sesuai
dengan surfei yang saya lakukan di desa kami desa mangunan udanawu blitar, ada
suatu produk yang belum terdaftarkan yaitu pemprodukan pupuk orgamik, yang mana
produk ini beroperasi selama bertahun-tahun, namun belum memiliki ijin
pemroduksian yang sah. Produk pupuk ini muncul ketika kami duduk di bangku mts
sampai dengan sekarang, produk ini hanya di diistribusikan di daerah daerah
tertentu saja seperti di daerah blitar. produk yang di manakan pupuk permata
yang merupakan merk nama, yang mana produk pupuk permata ini awalnya di kelola
hanya di belakang rumah namun seiring berkembangnya zaman pemrodukan ini di tempatkan
dan di lakukan di tengan sawah yang konon katanya untuk mempermudahkan
pendistribusian.
nice post..
BalasHapussaya mau bertanya mengenai produk merk yang ada contohkan. anda belum menjelaskan pantas/tidaknya merk tersebut jika didaftarkan di Dorjen Haki, jika pantas apa alsannya?
terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, mengenail produk merk di atas dapat di di daftarkan di jenderal permerekan, dengan alasan, produk tersebut dapat bersaing dengan produk perusahaan lain yang sejenis,,, apabila pemilik usaha itu mau dan ingin untuk mendaftarkan barangkali bisa di terima oleh pihak yang mengawasi,,, 9itu sepengertian saya
HapusAssalamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusSaya mau bertanya Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006.
tindakan apa yang sih yang lakukan apabila saudara mengalami seperti kasus diatas. !