Nama kelompok
-
Henda destriani
-
Ilma hamdani a
-
Indriani
-
Lailatul fitriani
-
M. Nur Hafid Malikulmulki
A.
Profil BUNM
Analisis UU No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai
perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan
hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal
1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan
perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.
Badan usaha atau perusahaan
2.
Modal serluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun
2003 Pasal 4 ayat (1).
3.
Dalam usaha Negara, Negara melakukan
penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam
menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini
telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.
Modal penyertaan berasal dari
kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah
pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara
yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya
BUMN,Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya;
b.
Megejar keuntungan;
c.
Menyelenggaraakan kemanfaatan umum
berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan
hajat hidup orang banyak;
d.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun
2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di
pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan
pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola
oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan
modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan
revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau
perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap
perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik
berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan
Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan
pemerintahan.
(5). Di
kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan
penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya.
(6). Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara
dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas
yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan
pemerintah.
Dengan tersedianya modal maka pasti
memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri
diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun
2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ
BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang
berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good
corporate governance yang meliputi:
a) Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan;
b) Kemandirian,
yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c) Akuntabilitas,
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d) Pertanggungjawaban,
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e) Kewajaran,
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Ketika Undang-undang No.19 Tahun
2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9
Tahun 1969):
1)
Perusahaan Jawata (Perjan)
2)
Perusahaan Umum (Perum)
3)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelahberlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN
dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)
Perusahaan Perseroan (Perseroan)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic
Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk
kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas
yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas.
2)
Organ perusahaan perseroan terdiri
dari
1.
RUPS
2.
Direksi
3. Komisaris
Ketiga organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan
tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro
yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk
perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut
pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah
persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau
persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan
yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor tahun 1995 tentang pasar modal, suatu
perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya
paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor
sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah. Perseroan
tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh
PT PERTAMINA
Perusahaan Umum menurut pasal 1
angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara
dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa
penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian perum diusulkn oleh mentri
kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh
bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat
(2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak
diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan
didirikanya perum dapat dilihat dari
ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan
dengan persero karena sifat usahannya.Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan
ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan
tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal
kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum
dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik
sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
Organ-organ perum menurut pasal 37
UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)
Mentri
2)
Direksi, dan
3)
Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum.Menteri yang dimaksud
adalah menteri Negara BUMN.
BUMN
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup
kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh
pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak
fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena
penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang
telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh
RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk
membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan
pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan
pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran
perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur
utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif
dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh
Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris
dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan
keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini
auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang
bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan
dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka
pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas
dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha
kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat
diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak
ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta
melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak
semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan
industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat berubah adalah
industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan
teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk
mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan
saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan
obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian
ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN
yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud
dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada
mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk
financial investor.Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang
belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan
penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan
(Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu
perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang
bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai
regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota
komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a. menetapkan BUMN yang
akan diprivatisasi;
b.
menetapkan
metode privatisasi yang akan digunakan;
c.
menetapkan
jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.
menetapkan rentangan harga jual saham;
e.
menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari
program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan
Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.
penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam
program privatisasi;
b.
penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite
privatisasi;
c.
konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non
Departemen terkait;
d.
pelaksanaan privatisasi.
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan
hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang
mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baiksecara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak
dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut
c.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d.
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan
informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau
fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal,
atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau
fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang
terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat
wajib untuk merahasiakan informasi tersebut.Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi
BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain
cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan
dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di
bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Hasil privatisasi yang
disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara.Sedangkan
bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas
perusahaan.Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya
dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan
hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan
privatisasi.Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).
B. Profil PT. KAI
PROFIL PT Kereta Api Indonesia
Pada Pra-kemerdekaan, pada masa ini nama
kereta api sudah tepat dengan keadaan pada masa itu, yaitu di gerakan
menggunakan uap yang berasal dari api. Dengan beriring berkembangnya zama kereta api memakai diesel atau
listrik, sehingga lebih tepat kalau disebut kereta rel, artinya kereta yang
berjalan di atas rel dengan diesel ataupun listri. Setelah Tanam paksa diberlakukan oleh van den Bosch pada tahun
1825-1830, ide tentang perkeretaapian Indonesia diajukan dengan tujuan untuk
mengangkut hasil bumi dari Sistem Tanam Paksa tersebut. Salah satu alasan yang
mendukung adalah tidak optimalnya lagi penggunaan jalan raya pada masa itu.
Akhirnya, pada 1840, Kolonel J.H.R. Van der Wijck mengajukan proposal
pembangunan jalur kereta api di Hindia Belanda.
Kereta api pertama di Indonesia dibangun tahun 1867 di Semarang dengan rute
Semarang - Tanggung yang berjarak 26 km,
dengan lebar jalur 1.435 mm
(lebar jalur SS - Staatsspoorwegen adalah 1.067 mm atau yang sekarang dipakai),
atas permintaan Raja Willem I untuk keperluan militer yang ada di Semarang,
sebagai alat pengangkut hasil bumi ke
Gudang Semarang. Kemudian dalam melayani kebutuhan akan pengiriman hasil bumi dari
Indonesia, maka Pemerintah Kolonial Belanda sejak tahun 1876 telah membangun
berbagai jaringan kereta api, dengan muara pada pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
dan Tanjung Perak Surabaya.
setelah
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, AMKA
(Ankatan Moeda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan perkereta-apian Indonesia
dari Jepang pada tanggal 28 September 1945. Kemudian diresmikan dan
dideklarasikan bahwa Indonesia telah mengambil alih sepenuhnya kekuasaan
perkereta-apian di Indonesia dari Jepang dan ditetapkan sebagai Hari Kereta
Api. Sebelum berubah nama menjadi PT Kereta Api (Persero), lembaga ini sempat
dinamai DKARI (Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia), PNKA (Perusahaan
Negara Kereta Api), PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian pada tanggal
2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perumka (perusahaan Umum
Kereta Api), dan hingga kini mengalami perubahan nama yang paling akhir yaitu
PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ø
Tentang perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan
Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan
kereta api di Indonesia. KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999
No. 2, yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta,
dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999
No. 14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No.
C-17171 HT.01.01.TH.99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 14 Januari 2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000.
Pada tahun 2006, CC201 dan
sebagian besar lokomotif lainnya kemudian berganti cat seperti CC203, yakni
putih bergaris biru muda-biru tua. Sementara itu terjadi perubahan pada seluruh
rangkaian kereta penumpang mulai dari eksekutif, bisnis, maupun ekonomi,
menjadi seperti yang dapat dilihat saat ini. Untuk lokomotif heritage
menggunakan livery PJKA.
Pada masa ini, PT KA
memperkenalkan sistem PSO (public service obligation), terutama untuk
kereta api ekonomi. PSO ini menggantikan sistem subsidi yang sebelumnya
dilaksanakan. Pada tahun 2007 disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 yang
menghapus monopoli yang dilakukan oleh PT KA
Era digitalisasi
perkeretaapian Indonesia sudah muncul sejak awal dekade 2000. Pertama kalinya
CC204 dimodifikasi dari CC201 dengan menambahkan komputer BrightStar Sirius
sehingga dapat memitigasi kerusakan 45 menit sebelum kerusakan itu terjadi.
Selain itu, pada tahun 2006 hingga 2011, dibuatlah lokomotif dengan mendasarkan
pada desain CC203 dengan menambahkan komputer BrightStar Sirius di PT
Inka sehingga terciptalah CC204 batch II.
Pada dekade 2010 telah banyak
terjadi transformasi pada PT KA,
lebih-lebih saat dipimpin oleh Ignasius Jonan. Pada tahun 2010 nama PT KA
berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI).
Keluhan masyarakat dengan tidak adanya AC pada kereta ekonomi, maka pada tahun
2010 muncul kereta api ekonomi AC non-PSO Pada tanggal 28 September 2011 logo
PT KAI berganti. Transformasi lain yang terletak pada. Tiket yang semula hanya
bisa dipesan di stasiun keberangkatan, kini sudah dipesan di minimarket dan
agen-agen tiket. Yang lebih hebatnya lagi, muncul sistem boarding pass
yang mengharuskan penumpang membawa bukti identitas diri. Selain itu,
pengelolaan stasiun kini sangat bagus. Semua kereta api jarak menengah maupun
jauh telah dipasangi AC. Digitalisasi lokomotif di Indonesia terus maju sejak
CC205dan CC206diimpor untuk memperkuat armada PT KAI saat ini.
Ø Visi dan
misi PT kereta api indonesia
Visi : Menjadi penyedia jasa perkeretaapian
terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders.
Misi : Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan
bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan model organisasi terbaik
untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian
lingkungan berdasarkan empat pilar utama: Keselamatan, Ketepatan Waktu,
Pelayanan, dan Kenyamanan
REFERENSI
Hasyim Farida. 2011. HUKUM DAGANG. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.3
Sunaryo Muklas Oyo.2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV
Pustaka Setia
Undang-Undaang NO. 19 Tahun 2003 BUMN.Pdf- foxit reader, diakses pada
tanggal 16 maret 2016. Pukul 15.45
file:///E:/ilma/PENJELASAN%20bumn.htm. DI akses pada tanggal 16 Maret 2016.
Pukul 15.50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar