Selasa, 22 Maret 2016

analisis undang-undang no.19 Tahun 2003 (BUMN)



Nama kelompok
-          Henda destriani
-          Ilma hamdani a
-          Indriani
-          Lailatul fitriani
-          M. Nur Hafid Malikulmulki 

A.     Profil BUNM
Analisis UU No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.      Badan usaha atau perusahaan
2.      Modal serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.      Dalam usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.      Modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN,Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.      Megejar keuntungan;
c.       Menyelenggaraakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan pemerintah.
                 
                  Dengan tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a)   Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b)  Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c)  Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d)  Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e)  Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
            Ketika Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)      Perusahaan Jawata (Perjan)
2)      Perusahaan Umum (Perum)
3)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelahberlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)      Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)      Organ perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
Ketiga organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor  tahun 1995 tentang pasar modal, suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah. Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
            Perusahaan Umum menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Pendirian perum diusulkn oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan didirikanya  perum dapat dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan dengan persero karena sifat usahannya.Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
            Organ-organ perum menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)      Mentri
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum.Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
 BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor  usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor.Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.       menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.      menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.       menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.      menetapkan rentangan harga jual saham;
e.       menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.       penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.      penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.       konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.      pelaksanaan privatisasi.
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.       hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baiksecara horisontal maupun vertikal;
b.      hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut
c.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d.      hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.       hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut.Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara.Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan.Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi.Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).

B.     Profil PT. KAI
PROFIL PT Kereta Api Indonesia


Pada Pra-kemerdekaan, pada masa ini nama kereta api sudah tepat dengan keadaan pada masa itu, yaitu di gerakan menggunakan uap yang berasal dari api. Dengan beriring berkembangnya zama kereta api memakai diesel atau listrik, sehingga lebih tepat kalau disebut kereta rel, artinya kereta yang berjalan di atas rel dengan diesel ataupun listri. Setelah Tanam paksa  diberlakukan oleh van den Bosch pada tahun 1825-1830, ide tentang perkeretaapian Indonesia diajukan dengan tujuan untuk mengangkut hasil bumi dari Sistem Tanam Paksa tersebut. Salah satu alasan yang mendukung adalah tidak optimalnya lagi penggunaan jalan raya pada masa itu. Akhirnya, pada 1840, Kolonel J.H.R. Van der Wijck mengajukan proposal pembangunan jalur kereta api di Hindia Belanda.
Kereta api pertama di Indonesia dibangun tahun 1867 di Semarang dengan rute Semarang - Tanggung yang berjarak 26 km,  dengan  lebar jalur 1.435 mm (lebar jalur SS - Staatsspoorwegen adalah 1.067 mm atau yang sekarang dipakai), atas permintaan Raja Willem I untuk keperluan militer yang ada di Semarang, sebagai alat pengangkut  hasil bumi ke Gudang Semarang. Kemudian dalam melayani kebutuhan akan pengiriman hasil bumi dari Indonesia, maka Pemerintah Kolonial Belanda sejak tahun 1876 telah membangun berbagai jaringan kereta api, dengan muara pada pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya. 

 

setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, AMKA (Ankatan Moeda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan perkereta-apian Indonesia dari Jepang  pada tanggal 28 September 1945. Kemudian diresmikan dan dideklarasikan bahwa Indonesia telah mengambil alih sepenuhnya kekuasaan perkereta-apian di Indonesia dari Jepang dan ditetapkan sebagai Hari Kereta Api. Sebelum berubah nama menjadi PT Kereta Api (Persero), lembaga ini sempat dinamai DKARI (Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia), PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian pada tanggal 2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perumka (perusahaan Umum Kereta Api), dan hingga kini mengalami perubahan nama yang paling akhir yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ø  Tentang perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2, yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No. C-17171 HT.01.01.TH.99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000.
Pada tahun 2006, CC201 dan sebagian besar lokomotif lainnya kemudian berganti cat seperti CC203, yakni putih bergaris biru muda-biru tua. Sementara itu terjadi perubahan pada seluruh rangkaian kereta penumpang mulai dari eksekutif, bisnis, maupun ekonomi, menjadi seperti yang dapat dilihat saat ini. Untuk lokomotif heritage menggunakan livery PJKA.
Pada masa ini, PT KA memperkenalkan sistem PSO (public service obligation), terutama untuk kereta api ekonomi. PSO ini menggantikan sistem subsidi yang sebelumnya dilaksanakan. Pada tahun 2007 disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 yang menghapus monopoli yang dilakukan oleh PT KA
Era digitalisasi perkeretaapian Indonesia sudah muncul sejak awal dekade 2000. Pertama kalinya CC204 dimodifikasi dari CC201 dengan menambahkan komputer BrightStar Sirius sehingga dapat memitigasi kerusakan 45 menit sebelum kerusakan itu terjadi. Selain itu, pada tahun 2006 hingga 2011, dibuatlah lokomotif dengan mendasarkan pada desain CC203 dengan menambahkan komputer BrightStar Sirius di PT Inka sehingga terciptalah CC204 batch II.
Pada dekade 2010 telah banyak terjadi transformasi  pada PT KA, lebih-lebih saat dipimpin oleh Ignasius Jonan. Pada tahun 2010 nama PT KA berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI). Keluhan masyarakat dengan tidak adanya AC pada kereta ekonomi, maka pada tahun 2010 muncul kereta api ekonomi AC non-PSO Pada tanggal 28 September 2011 logo PT KAI berganti. Transformasi lain yang terletak pada. Tiket yang semula hanya bisa dipesan di stasiun keberangkatan, kini sudah dipesan di minimarket dan agen-agen tiket. Yang lebih hebatnya lagi, muncul sistem boarding pass yang mengharuskan penumpang membawa bukti identitas diri. Selain itu, pengelolaan stasiun kini sangat bagus. Semua kereta api jarak menengah maupun jauh telah dipasangi AC. Digitalisasi lokomotif di Indonesia terus maju sejak CC205dan CC206diimpor untuk memperkuat armada PT KAI saat ini.
Ø  Visi dan misi PT kereta api indonesia
Visi  : Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders.
Misi : Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan empat pilar utama: Keselamatan, Ketepatan Waktu, Pelayanan, dan Kenyamanan

REFERENSI
Hasyim Farida. 2011. HUKUM DAGANG. Jakarta: Sinar Grafika. Cet.3
Sunaryo Muklas Oyo.2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia
Undang-Undaang NO. 19 Tahun 2003 BUMN.Pdf- foxit reader, diakses pada tanggal 16 maret 2016. Pukul 15.45
file:///E:/ilma/PENJELASAN%20bumn.htm. DI akses pada tanggal 16 Maret 2016. Pukul 15.50



Tidak ada komentar:

Posting Komentar