Kamis, 04 Februari 2016

munakahat hak dan kewajiban suami istri dalam pernilahan




MAKALAH

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Munahakat
 Dosen Pengampu : Hasyim nawawi






Disusun Oleh:

1.       ILMA HAMDANI ARURROHMAH  (1711143029)




FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
(IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2015



KATA PENGANTAR

       Assalamualaiakum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah tentang sejarah peradaban islam.
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk membantu rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajari tentang FIQH MUNAKAHAT
Penulis menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa dukungan, binaan, serta bimbingan dari dosen dan pihak yang mendukung.
Kami selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Dr. H. Maftukin M.Ag selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung atas kontribusi
2.      Bpk.Hasyim Nawawi. selaku dosen sejarah peradaban islam
3.      Semua pihak yang peduli terhadap kami,demi terwujudnya makalah ini
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami menyadari atas kekurangan dalam menyusun makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon kritik serta saran yang membangun dengan harapan kedepan lebih baik dan sempurna. Kami mengucapkan terimakasih dan semoga makalah ini benar-benar bermanfaat. Amin.


Tulungagung,       2015

Penyusun


DAFTAR ISI

Kata Pengantar...............................................................................................................        ii
Daftar Isi.......................................................................................................................          iii
Bab I Pendahuluan
I.I  Latar belakang.............................................................................................................     1
I.2  Rumusan Masalah.....................................................................................................       1
I.3  Tujuan.......................................................................................................................        1
Bab II Pembahasan
2.I  Pengertian hak dan kewajiban suami istri..................................................................      2
2.2 Hukum tentang hak dan kewajiban suami istri ..........................................................      2
2.3  Hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga..................................................     4
Bab III Penutup
Kesimpulan.....................................................................................................................        6
DaftarPustaka................................................................................................................         7

                                                                            



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang
hak dan kewajiban dalam rumah tangga memeng harus di penuhi dan di lengkapi, dalm kontek hak dan kewajiban, hak mempunyai dua kategori yaitu hak mutlak dan hak absolut. Dalam hukum islam hak dan kewajiban suami dan istri dalam membina rumah tangga jiga sudah di jelaskan dalam nash al-qur’an, sehingga umat manusia di dunia ini khususnya umat islam harus menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
1.2  Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian hak dan kewajibban ?
2.      Bagaimana al-qur’an menjelaskan tentang hak dan kewajiban dalam berumah tangga?
3.      Apasaja hak suami dan istri dalm berumah tangga ?
4.      Dan apa saja kewajiban suami istri dalam berumah tangga?

1.3  Tujuan
Sebagai umat islam yang sebentar lagi menjalankan sunnah rosul yakni menikah, adakalnya sebelum menikah kita mempelajari tentang hak dan kewajiban suami dan istri dalam membina rumah tangga agar tidak salah kaprah dan iri dengan sebelahnya(suami atau istri).







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian hak dan kewajiban
 pengertian hak adalah kekuasaan/wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.
 Sementara menurut C.S.T Cansil hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
 Menurut van Apeldoorn hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan. Adapun hak-hak itu di bagi menjadi dua, yaitu hak mutlak dan hak relatif.
1.      Hak Mutlak
Hak mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana bisa dipertahankan kepada siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut.  
2.      Hak Relatif
Hak relatif adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Jadi pengertian kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang oleh karena kedudukannya. Kewajiban timbul karena hak yang melekat pada subyek hokum.
2.2  Hukum Islam Tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai suatu perbuatan yang luhur dan suci. Perkawinan bukan hanya perbuatan akad biasa sebagaimana dikenal dalam perkawinan perdata, lebih dari itu perkawinan merupakan perbuatan yang memiliki nilai keakhiratan (falah oriented).  
Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula.  Sesuai dengan fungsi dan perannya.
Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban suami isteri, al-Qur’an telah secara rinci memberikan ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan tersebut diklasifikasi menjadi:
  1. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban bersama antara suami isteri
  2. Ketentuan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak isteri
  3. Ketentuan mengenai kewajiban isteri yang menjadi hak suami.
Secara teoretik, untuk menetapkan suatu hukum dalam Islam harus merujuk kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi sebagai sumber primer. Al-Qur’an digunakan sebagai petunjuk hukum dalam suatu masalah kalau terdapat ketentuan praktis di dalamnya. Namun apabila tidak ditemukan, maka selanjutnya merujuk kepada sunnah Nabi.
Sementara itu terkait dengan ketentuan praktis mengenai hak dan kewajiban antara suami dan steri, banyak ditemukan dalilnya dalam al-Qur’an. Dalil-dalil tersebut meliputi hak dan kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri, kewajiban isteri terhadap suami.
Al-Qur’an tidak menentukan secara khusus tentang hak dan kewajiban bersama suami isteri. Namun juga di terangkan dalmam al-qur’an mengenai han dan kewajiban suami isrti , Allah SWT berfiman:
                                                                                                                                       والمحصنت من النساء إلا ما ملكت أيمنكم، كتب الله عليكم، وأحل لكم ما     وراء ذلكم أن تبتغوا بأمولكم محصنين غير مسفحين، فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ أجورهنّ فريضة، ولا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة، إن الله كان عليما حكيما
Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban suami membayar kepada isterinya. Suami tidak boleh meminta mahar (pada hari-hari berikutnya) dengan jalan paksa, namun apabila isterinya memberikan dengan sukarela, maka suami dibenarkan untuk mengambilnya. Mahar untuk selanjutnya menjadi hak penuh isteri apabila telah dicampuri.

2.3  Hak dan kewajiban suami istri  dalam rumah tangga
a.       Hak Suami
  • Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
  • Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
  • Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
b.      Hak Istri
  • Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
  • Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
  • Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
  • Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
c.       Kewajiban Suami
  • Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
  • Membantu peran istri dalam mengurus anak
  • Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggug jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
  • Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
  • Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
  • Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
d.      Kewajiban Isteri
  • Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
  • Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
  • Menjaga kehormatan keluarga.
  • Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
  • Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
e.       Hak Suami dan Istri
  • Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
  • Berhak melakukan perbuatan hukum.
  • Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
  • Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
  • Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga
f.        Kewajiban Suami dan Istri
  • Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
  • Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
  • Menegakkan rumah tangga.
  • Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
  • Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
  • Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
  • Saling setia dan pengertian.
  • Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
g.       Hak Suami dan Istri
  • Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
  • Berhak melakukan perbuatan hukum.
  • Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
  • Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
  • Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengertian hak dan kewajiban itu sebenarnya bukan hanya hak yang bersifat absolut melainkan juga bersifat sementara. Dalam kaitanya tentang hak dan kewajiban yang di bahas pada kali ini banyak hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh suami dan istri dalam menjalin dan membina keluarga yang bahagia , sakinah , mawaddah, wa rahmah. Hak dan kewajiban suami istri dalam menjalin rumah tangga juga sudah di jelaskan dalam nas al-qur’an.
















DAFTAR PESTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar