MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Munahakat
Dosen
Pengampu : Hasyim nawawi
Disusun Oleh:
1.
ILMA HAMDANI ARURROHMAH (1711143029)
FAKULTAS SYARIAH DAN
ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI
SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGRI
(IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaiakum wr.wb
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan
hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah tentang sejarah peradaban
islam.
Tujuan
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk membantu
rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajari tentang FIQH
MUNAKAHAT
Penulis
menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa dukungan, binaan, serta bimbingan dari dosen dan
pihak yang mendukung.
Kami
selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1. Dr. H. Maftukin M.Ag selaku Rektor Institut Agama Islam
Negri Tulungagung atas kontribusi
2. Bpk.Hasyim
Nawawi. selaku dosen sejarah peradaban islam
3. Semua
pihak yang peduli terhadap kami,demi terwujudnya makalah ini
Demikian yang dapat
kami sampaikan, kami
menyadari atas kekurangan dalam menyusun makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan
mohon kritik serta saran yang membangun dengan harapan kedepan lebih baik dan
sempurna. Kami mengucapkan terimakasih dan semoga makalah ini benar-benar bermanfaat. Amin.
Tulungagung,
2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar
Isi....................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan
I.I Latar
belakang............................................................................................................. 1
I.2
Rumusan Masalah..................................................................................................... 1
I.3 Tujuan....................................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan
2.I
Pengertian hak dan kewajiban suami istri.................................................................. 2
2.2
Hukum tentang hak dan kewajiban suami istri
.......................................................... 2
2.3
Hak dan kewajiban suami istri dalam
rumah tangga.................................................. 4
Bab III Penutup
Kesimpulan..................................................................................................................... 6
DaftarPustaka................................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
hak dan kewajiban dalam rumah tangga memeng harus di
penuhi dan di lengkapi, dalm kontek hak dan kewajiban, hak mempunyai dua
kategori yaitu hak mutlak dan hak absolut. Dalam hukum islam hak dan kewajiban
suami dan istri dalam membina rumah tangga jiga sudah di jelaskan dalam nash
al-qur’an, sehingga umat manusia di dunia ini khususnya umat islam harus
menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana pengertian hak dan kewajibban ?
2. Bagaimana al-qur’an menjelaskan tentang hak dan
kewajiban dalam berumah tangga?
3. Apasaja hak suami dan istri dalm berumah tangga ?
4. Dan apa saja kewajiban suami istri dalam berumah
tangga?
1.3 Tujuan
Sebagai umat islam yang sebentar lagi menjalankan
sunnah rosul yakni menikah, adakalnya sebelum menikah kita mempelajari tentang
hak dan kewajiban suami dan istri dalam membina rumah tangga agar tidak salah
kaprah dan iri dengan sebelahnya(suami atau istri).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hak dan kewajiban
pengertian hak adalah kekuasaan/wewenang yang
dimiliki seseorang
untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.
Sementara menurut C.S.T Cansil hak adalah izin
atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Menurut van Apeldoorn hak adalah hukum yang
dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu, dengan
demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan. Adapun
hak-hak itu di bagi menjadi dua, yaitu hak mutlak dan hak relatif.
1. Hak Mutlak
Hak
mutlak adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan
suatu perbuatan, hak mana bisa dipertahankan kepada siapapun juga, dan
sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut.
2. Hak Relatif
Hak relatif adalah hak yang
memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu
untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu
memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kewajiban berasal
dari kata wajib yang berarti keharusan untuk berbuat sesuatu. Jadi pengertian
kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang oleh karena
kedudukannya. Kewajiban timbul karena hak yang melekat pada subyek hokum.
2.2 Hukum Islam Tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Dalam Islam, perkawinan
dipandang sebagai suatu perbuatan yang luhur dan suci. Perkawinan bukan hanya
perbuatan akad biasa sebagaimana dikenal dalam perkawinan perdata, lebih dari
itu perkawinan merupakan perbuatan yang memiliki nilai keakhiratan (falah
oriented).
Pada setiap perkawinan,
masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian
hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang
dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih
besar pula. Sesuai dengan fungsi dan perannya.
Selanjutnya mengenai hak dan
kewajiban suami isteri, al-Qur’an telah secara rinci memberikan
ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan tersebut diklasifikasi menjadi:
- Ketentuan mengenai hak dan kewajiban bersama antara suami isteri
- Ketentuan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak isteri
- Ketentuan mengenai kewajiban isteri yang menjadi hak suami.
Secara teoretik, untuk
menetapkan suatu hukum dalam Islam harus merujuk kepada al-Qur’an dan sunnah
Nabi sebagai sumber primer. Al-Qur’an digunakan sebagai petunjuk hukum dalam
suatu masalah kalau terdapat ketentuan praktis di dalamnya. Namun apabila tidak
ditemukan, maka selanjutnya merujuk kepada sunnah Nabi.
Sementara itu terkait dengan
ketentuan praktis mengenai hak dan kewajiban antara suami dan steri, banyak
ditemukan dalilnya dalam al-Qur’an. Dalil-dalil tersebut meliputi hak dan
kewajiban bersama antara suami dan isteri, kewajiban suami terhadap isteri,
kewajiban isteri terhadap suami.
Al-Qur’an tidak menentukan
secara khusus tentang hak dan kewajiban bersama suami isteri. Namun juga di terangkan dalmam al-qur’an mengenai
han dan kewajiban suami isrti , Allah SWT berfiman:
والمحصنت من النساء
إلا ما ملكت أيمنكم، كتب الله عليكم، وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأمولكم محصنين غير
مسفحين، فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ أجورهنّ فريضة، ولا جناح عليكم فيما ترضيتم
به من بعد الفريضة، إن الله كان عليما حكيما
Ayat ini menjelaskan tentang
kewajiban suami membayar kepada isterinya. Suami tidak boleh meminta mahar
(pada hari-hari berikutnya) dengan jalan paksa, namun apabila isterinya
memberikan dengan sukarela, maka suami dibenarkan untuk mengambilnya. Mahar
untuk selanjutnya menjadi hak penuh isteri apabila telah dicampuri.
2.3 Hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga
a.
Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
b.
Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
c.
Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggug jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
d.
Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
e.
Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga
f.
Kewajiban Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
g.
Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian hak dan kewajiban itu sebenarnya bukan hanya hak yang
bersifat absolut melainkan juga bersifat sementara. Dalam kaitanya tentang hak
dan kewajiban yang di bahas pada kali ini banyak hak dan kewajiban yang harus
di penuhi oleh suami dan istri dalam menjalin dan membina keluarga yang bahagia
, sakinah , mawaddah, wa rahmah. Hak dan kewajiban suami istri dalam menjalin
rumah tangga juga sudah di jelaskan dalam nas al-qur’an.
DAFTAR PESTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar