MAKALAH
Hukum Dagang dan Bisnis
berkenaan dengan CV
Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis
DosenPengampu :ZULFA TUNI’MAH
1.
ILMA HAMDANI ARURROHMAH (1711143029)
FAKULTAS SYARIAH DAN
ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGRI
(IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaiakum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan
taufik dan hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah Hukum Dagang dan Bisnis berkenaan dengan CV
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk
membantu rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajariHukum Dagang dan Bisnis
yang kaitannya dengan Hukum Dagang dan Bisnis
berkenaan dengan CV
Penulis menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa
dukungan,binaan, serta bimbingan
dari dosen dan pihak yang mendukung.
Kami selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Dr. H. MaftukinM.Ag
selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung atas kontribusi
2.
Ibu. ZULFA TUNI’MAH selaku
dosen pengampu Mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami menyadari atas kekurangan
dalam menyusun makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon kritik serta saran
yang membangun dengan harapan kedepan lebih baik dan sempurna. Kami mengucapkan
terimakasih dan semoga makalah ini
benar-benar bermanfaat. Amin.
Tulungagung,APRIL 2016
Penyusun
BABI
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa
disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha
yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM)
sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha
Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan
komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV
adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk
dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta
kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar
hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu
komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih
terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh
bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap
pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah
dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini,
yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal
19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan
bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2
berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya
dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa
referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat
berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa
di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab
secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang
memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan
dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang
mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai Pesero Komanditer.
2.
Rumusan
masalah
a.
Apa
pengertian dari CV?
b.
Apasajakah
jenis-jenis dari perusahaan comanditer itu?
c.
Apasajakah
tugas dari anggota pengurus CV?
d.
Bagaimana
proses dalam pendaftaran CV?
e.
Apasajakah
perbedaan antara CV dengan PT?
3.
Tujuan
a.
Mengerti
dan memahami pengertian CV
b.
Mengetahui
jenis-jenis dari CV
c.
Mengetahui
tugas dari anggota pengurus CV
d.
Mengetahui
bagaimana langkah-langkah atau proses dalam pendaftaran CV
e.
Mengetahui
perbedaan CV dengan PT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
CV
Persekutuan komanditer menurut bahasa belanda adalah persekutuan
firma yang di miliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu,
dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara
tanggung renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang sebagai pelepas uang.
Dengan kata
lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV,
ada dua
macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota
yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang
perusahaan,
sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.
Prof. Sukardono mempergunakan istilah “mempercayakan
uang” karena yang di maksud oleh masing-masing
ialah menyerahkan hak milik atas modal yang bersangkutan kepada
persero-persero komplementer, jadi selama berjalanya perseroan komanditer tak
dapat di tagih kembali, melainkan baru di kemudian hari pada akhirnya
penyelesaian perseroan setelah pemecahannya, apabila terdapat sisa yang
menguntungkan. Perseroab komanditer selama berjalannya perseroan tersebut hanya
berhak atas penerimaan bagianya dalam keuntungan yang di peroleh tetapi ia juga
di bebani dengan membayarkan bagianya dalam kerugian yang di derita. Hal ini
tersimpul dalam asas pembiayaan bersama untuk menjalankan perusahaan yang di
lakukan oleh anggota-anggota komplementer perseroan.
Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala
yang berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit kisalnya, apabila harta benda
perseroan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang maka harta benda prive dari perseroan pengurus itu dapat
pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang persero. Sebalikya para
komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah uang yang telah di
setorkan, sedangkan harta benda prive
nya tidak dapat di ganggu gugat.
Adapun tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero
pengurus adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baaik buruk dan maju mundurnya
perusahaan itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.
Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang
komanditer turut campurtangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan,
ataupun apabila ia mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh
persero-persero pengurus. Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan
kesan kepada pihak ketiga seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang
bertanggung jawab untuk menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh
tindakan-tindakanya, maka dalam pacal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap
persero komanditer yang ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus atau
Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah
lakku sebagai anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota
pengurus terhadap pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas
terhadap persetuan-setujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelanggarakan
tersebut, dan terhadap persetujuan –persetujuan yang masih akan diadakan.
Walaupun demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi
tindakan-tindakan para anngota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak
tanpa izinya.
Bagi perseroan komanditer juga adanya sleeping partners
ini adalah memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal dari
pada sistem perseroan firma. Hal ini disebabkan oleh karena ada orang yang
mempunyai modal, namun berhubungan dengan suatu hal, misalnya kekurangan waktu
ataupun tak ada bakat untuk berusaha, tidak dapat turut aktif dalam sesuatu
perusahaan, maka bentuk perseroan komenditerlah yang memberi kemungkinan pada
orang-orang ini untuk berusaha walaupun hanya pasif saja.
Pembagian untung rugi diatur dalam peraturan
komanditer. Mengingat risiko serta tanggung jawab yang dupikul para peserta
aktif, maka tidaklah mengherankan apabila pembagian untung atau rugi itu diatur
sesuai atau sebanding dengan tanggung jawab tersebut. Persekutuan komenditer
mempunyai kekayaan tersendiri yang pada pembagian untung atau rugi dapat
dipergunakan sebagai dasar perhitungan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, tidaklah
memerlukan suatu formalitas dan karenanya dapat dilakukan dengan lisan ataupun
tulisan. Kalau dibuat dengan surat maka hal itu dapat di buat suatu akta
autentik ataupun akata di bawah tangan yang mana di atur organisasi perseroan
komanditer itu begitupun hak-hak dan kewajiban para anggotanya. Dalam praktek
perniaagaan di indonesia sekarang, seperti misalnya pada kepaniteraan
pengadilan negeri di jakarta, perjanjian-perjanjian pendirian perseroan
komanditer diadakan di akta notaris. Selain dari tak ada keharusan pembuatan
akta notaris dan pendaftaran, KUHD pun tidak pula memerintahkan untuk
mengadakan pengumuman.
Diperancis dalam undang-undang tahun 1867 diperintahkan mengadakan pengumuman
pendirian sebuah perusahaan komenditer. Pengumuman ini di perancis dianggap
sebagai syarat inti, yang mengakibatkan batalnya perjanjian perseroan, apabila
hal ini diabaikan.selain syarat pengumuman, juga diharuskan mengadakan
perjanjian pendirian perseroan komanditer secara tertulis( akta dibawah tangan
atau notaris) dan penempatan anggaran dasarnya dipengadilan dagang (tribunal de
commerce) yang merupakan syarat mutlak.
Menurut sukardono, melihat perkembangan pendirian
perseroan komanditer di indonesia sekarang ini dalam praktek perniagaan
ternyata diadakan juga akta notaris pendirian, pendaftaran dan pengumuman maka
rupanya kita sedang menuju kearah yang berlaku diperancis.
Apabila modal yang hendak diperoleh dari para
komanditaris besar jumlahnya, maka ada kemungkinan jumlah itu dibagi-bagi atas
saham (andil-andil) yang sama besarnya. Masing-masing komanditaris mengambil
satu atau beberapa buah saham. Dan dalam hal ini kita berhadapan dengan
perseroan komanditer atas yang saham-sahamnya segera dibayar penuh atau tidak.
Kekhususan bentuk perusahaan ini ialah bahwa pada
ketika mendirikan perseroan, kedudukan para komanditer pemegang saham
ditetapkan dapat diperalihkan dan dapat diwariskan. Dengan demikian, bentuk
perusahaan ini dapat diibaratkan sebagai bentuk peralihan kearah perseroan
terbatas. Saham-saham tersebut dapat dikeluarkan saham atas nama atau saham atas
tunjuk (kepada si pembawa toonder). Saham-saham toonder adalah saham-saham yang
dapat segera dapat dibayar penuh dan dapt diserahkan kepada orang lain dengan
cara menjualnya. Oleh karena itu komanditaris pemegang saham-saham aan toonder
dapat diganti sehingga dengan demikian telah menyimpang dari apa yang berlaku
bagi maatschap atau V.O.F. yang keanggotaanya bersifat persoonlijk.
Bagi saham atas nama, peralihan–peralihanya terjadi
dengan cessie menurut pasal 613 ayat (1)
dan (2) KUHD. Cessi atau pemindahan hak piutang adalah penggantian orang
berpiutang lama (kreditor lama ) yang disebut cedent dengan kreditor baru yang
disebut cessionaris. Menurut pasal 613 KUHperd, pemindahan itu harus dilakukan
dengan suatu akta autentik atau dibawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan
atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu
berlaku terhadap si berhutang (debitor), akta cessie tersebut harus
diberitahukan kepadanya secara resmi. hak piutang dianggap telah berpindah pada
waktu akta cessie it di buat dan bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada
debitor. Dalam hubungan ini, peralihan saham atau nama dilakukan dengan suatu
akta tertulis dengan perantara pimpinan perseroan komanditer.
Perbedaan antara perseroan komanditer atas saham dengan
perseroan terbatas :
1.
persero-persero komplementer sebagai anggota pengurus bertanggung
jawab untuk sepenuhnya terhadap utang-utang persekutuan, jadi selama
berjalannya perseroan sampai berakhirnya penyelesaian setelah pemecahannya.
Pada perseroan terbatas dikenal pula pertanggung jawaban untuk sepenuhnya bagi
para pengurus (direksi) ialah sekedar mengenai perbuatan-perbuatannya yang
mereka lakukan pada masa sebelum pendaftaran akta pendirian, serta
pengesahannya dan pengumumannya seperti yang diharuskan pasal 38 ayat (2) KUHD
tidak bertanggung jawab dengan sepenuhnya semua harta bendanya terhadap utang
piutang perserian perseroan.
2. Apabila anggota pengurus perseroan komanditer meninggal dunia
perseroan menjadi bubar, sedangkan bagi suatu PT tidak demikian.
3.
Para pengurus PT tidak boleh diangkat atau dapat ditunjuk untuk
selamaberjalanya perseroan. Lain halnya dengan peserta komplementer pada
perseroan komanditer atas saham dapat bertindak selama perseroan berjalan
apabila dalam perjanjian tidak ditetapkan yang lain.
B.
Sekutu dibagi menjadi dua bagian
yaitu:
1.
Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
2.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang
persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
(tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu
pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah
pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena
persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus.
Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan
firma tidak ada.
Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh
melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu. Jika sekutu
komanditer tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai sekutu komplementer
yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
CV diatur dalam
padal 16 hingga pasal 35 KUH Dagang bersamaan dengan firma. Di karenakan CV
merupakan bentuk khusus dari firma.
C.
Pendirian
Persekutuan Komanditer
Bentuk CV ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan
digabungkan bersma dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma.
Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak
jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umunya pendirian persekutuan
komanditer selalu dengan akta notaries. Untuk mendirikan CV sama dengan
Persekutuan Firma yaitu dibutuhkan minimaldua orang sebagai pendiri perusahaan
yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik perusahaan yang terdiri dari
sekutu aktif dan sekutu pasif.
Seperti halnya dengan persekutuan firma maka pada umumnya setiap
pendirian CV harus dibuat dengan akta Autentik sebagai akta pendirian dan
dilakukan oleh notaries yang berwenang diwilayah Republik Indonesia. Yang harus
dilakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah
menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta
Autentik sebagai Akte Pendirian oleh notaries yang berwenang.
Didalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat
dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama
persekutuan dan kedudukan hukumnya
2.
Maksud
dan tujuan didirikan persekutuan
3.
Modal
persekutuan
4.
Penunjukan
siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer
5.
Hak,
kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu ; dan
6.
Mulai
dan berakhirnya persekutuan
7.
Pembagian
keuntungan ddan kerugian persekutuan
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan
pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah
itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam berita Negara
republic Indonesia.
D.
Jenis-jenis
CV
1.
CV
diam-diam
yang
dimaksud dengan jenis ini CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV
bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa akan
tetapi, secara inreren diantara pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah
ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.
CV
terang-terangan
Untuk
jenis ini CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini
terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaries akta pendirian di
daftarkan perusahaan.
3.
CV
dengan saham
Munculnya
jenis CV atas Saham, karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk
mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan
masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.
E. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai
tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan
usaha yang sama dengan perseroan lain, yang bersifat khusus atau umum sesuai
dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang
hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan
dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah
resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya
“pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya
juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi
pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya :
untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp
200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
F.
Syarat-syarat
dalam pendirian CV
1.
Adanya
perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha. Menurut pasal 15 KUHD dalam perjanjian ataupun melakukan
kesepakatan harus rela sama rela tidak ada paksaan dari pihak lain dan tidak
menguntungkan dari salah satu pihak yang mengadakan kesepakatan.
2.
Pendirian
oleh minimal 2 (dua) orang di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi
(tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan. Yang di maksud
dengan penyuplai disini adalah yang memberi dana untuk membangun peruasahaan
tersebut.
3.
Adanya
akta notaris yang berbahasa Indonesia. Maksud dan tujuan akta notaris ini
adalah sebagai tanda bukti bahwa perusahaan tersebut benar-benar di dirikan dan
di akui secara resmi oleh pemerintah yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, serta memperkuat aset-aset atau modal yang di
pergunakan dalam perusahaan.
G.
Hal-hal
yang perlu Dipersiapkan sebelum datang ke notaris untuk mendaftarkan diri
adalah sebagai berikut :
a.
Calon
nama CV
b.
Tempat
kedudukan CV
c.
Nama
persero aktif dan persero diam
d.
Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV
H. Prosedur Mendirikan CV.
Prosedur mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
a. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD).
b. Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV
mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD).
c. Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri
CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita
Negara RI.
I. Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
a. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
b. Berhak menerima keuntungan
c. Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang)
bila dilanggar maka
tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
(tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang.
Sekutu Aktif bertugas :
a. Mengurus CV
b. Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
c. Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
J.
Kelebihan
Dan Kekururangan Cv
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
a.
Prosedur
pendiriannya relatif mudah
b.
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
c.
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
d.
Kemampuan
manajemen lebih luas
e.
Manajemen
dapat didiversifikasikan
f.
Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
g.
Kemampuan
untuk berkembang lebih besar
h.
Penguasaan terhadap keuntungan
tinggi, meskipun harus dibagi dengan
anggota kongsi yang lain.
i.
Motivasi dalam pengembangan usaha tinggi, meskipun tidak
setinggi perusahaan perseroan.
|
a.
Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjaminan.
c.
Sulit
untuk menarik kembali investasinya
d.
Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
e.
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas,
meskipun dapat di bagi dengan anggota sekutu yang lain.
f.
Status hukum CV belum begitu kuat sehingga masih sulit untuk
mendapatkan proyek-proyek besar.
g.
Tidak dapat dengan mudah dalam pengumpulan modal dari para
sekutunya, tidak seperti perseroan
terbatas yang dalan pengumpulan modalnya sangat mudah.
h.
Pemberian nama dalam CV itu sering atau banyak yang sama dengan
yang lain karena tidak adanya pengecekan mengenai lebel atau pemberi mana an
CV sebelumnya.
|
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang
sederhana. Akan tetapi,
jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan
sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar
PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki
nilai lebih
berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
K.
Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer
(CV):
1.
Persiapan
a.
Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan
Komanditer (CV).
b.
Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV.
c.
Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV.
d.
Menentukan tempat kedudukan CV.
e.
Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan
pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif.
f.
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan
Komanditer
tersebut.
2.
Pendaftaran ke notaris Untuk mendapatkan akta notaris tentang
pendirian CV.
3.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV.
sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan
dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa
kelengkpaan berikut:
a.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
b.
NomorPokoKWajibPajak(NPWP)atasnamaCVyangbersangkutan.
L.
Tanggung
Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa
pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu
kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab
juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang
sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20
KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait
penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
M.
Risiko
bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja
perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka
penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang
perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan
untuk menutupi utang perusahaan.
N. Perbedaan Antara CV dengan PT.
Ke Khasan CV adalah
memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam).
Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara
kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal.
Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero
Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
O. Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah
dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan
sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c. Modal perusahaan Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar
modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT
dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
P. Modal Untuk Pendirian CV.
Karena CV adalah suatu
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV
tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan
komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar,
modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga,
percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu
besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
Q. Biaya Paket Proses Pendirian Cv
GOLONGAN
|
BIAYA PER
|
PAKET MASA PROSES
|
SIUP BESAR
|
Rp. 6.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
SIUP
MENENGAH
|
Rp. 5.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
SIUP KECIL
|
Rp. 4.750.000,-
|
30 HARI KERJA
|
Syarat pembayaran :
o 50% uang
muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o 50% sisa
pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perusahaan
perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara
pribadi pula atau perorangan. Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang
tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan
perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan
demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi
jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan
dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan
Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan
sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, serta
Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya juga sangat relatif fleksibel.
DAFTAR
PUSTAKA
Asikin
Zainal, 2014, Hukum Dagang, Yogyakarta:
Rajawali Pres
Prof. Drs.
CC.S.T. Kansil,S.H. 2013,Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia.
Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Prasetya
Rudhi, 2002, Firma dan
Persekutuan Komanditer, Bandung:
citra Aditya Bakti
Sembiru
Sentosa, 2004, Hukum Dagang, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti
Suliyanto,
Studi Kelayakan Bisnis, 2010 Pendekatan Praktis.Edisi Pertama.
Yogyakarta: Andi.
http//www. CV
(Commanditaire Vennootschap_Persekutuan Komanditer) – Jurnal Hukum.html. di
akses pada tanggal 14/04/2016
VII
Bentuk-bentuk badan usaha. Pdf. Di akses pada tanggal 14/04/2016. Pukul 15.55
Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer. Bandung:
citra Aditya Bakti. 2002. Hal. 3-4