Rabu, 27 April 2016

KONTRAK STANDAR



Manoell conveksi
Jalan cenderawasih No. 15 Bandung-Tulungagung
TLP/WA : 085851344207, PIN BB 23I5E10, e-Mail: ilmahamdani50@gmail.com


Pemesan
Nama                                      : Yuha Yunaini
Alamat                                    : Ds. Plazakandang Kec. Kedungwaru      
   (RT 02/ RW 03) Kab.Tulungagung
Tanggal pemesanan             : 12 Januari 2016
Tanggal pengantaran            : 25 Maret 2016
Barang yang di pesan          :- 50 sragam busana muslim TPA
                                                  -100 sragam SD pramuka


  Hormat kami                                                                        Pemesan


Ilma Hamdani A                                                                     Yuha Yunain     



Syarat dan ketentuan
1.   Siap mengantar pesanan konveksi tanpa biaya
2.   Barang yang akan di antar minimal 50 biji
3.   Hanya melayani pengiriman/ pengantaran barang hanya di daerah JAWA TIMUR saja
4.   Barang yang sudah di pesan boleh di batalkan asal belum menyerahkan uang muka dan pesanan tersebut belum di buat
5.   Apabila terdapat kecacatan atau tidak cocok dalam pemesanan setelah barang tersebut di antar sampai lokasi, barang tidak dapat di kembalikan atau di tukar
6.   Dalam pemesanan harus menyetorkan uang muka minimal 50%
7.   Pelumasan harus tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan awal
8.   Dalam pembayaran setelah serah terima harus ces



NB. Meneima pesanan seragam TK, SD, SMP, SMA, TPA, segala macan bentuk DASI (SD, SMP,SMA) topi, jas, dan berbagai macam pemesanan.






Jumat, 15 April 2016

MAKALAH HUKUM DAGANG DAN BISNIS KAITANNYA DXENGAN CV/ PERSEKUTUAN KOMANDITER



MAKALAH
Hukum Dagang dan Bisnis berkenaan dengan CV
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah  Hukum Dagang dan Bisnis
DosenPengampu :ZULFA TUNI’MAH





1.      ILMA HAMDANI ARURROHMAH  (1711143029)





FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
(IAIN) TULUNGAGUNG
TAHUN 2016




KATA PENGANTAR

       Assalamualaiakum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya sehingga kami telah menyelesaikan makalah Hukum Dagang dan Bisnis berkenaan dengan CV
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan untuk membantu rekan-rekan mahasiswa serta pembaca pada umumnya dalam mempelajariHukum Dagang dan Bisnis yang kaitannya dengan Hukum Dagang dan Bisnis berkenaan dengan CV

Penulis menyadari makalah ini tidak akan terselesaikan tanpa dukungan,binaan, serta bimbingan dari dosen dan pihak yang mendukung.
Kami selaku penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Dr. H. MaftukinM.Ag selaku Rektor Institut Agama Islam Negri Tulungagung atas kontribusi
2.      Ibu. ZULFA TUNI’MAH selaku dosen pengampu Mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis
Demikian yang dapat kami sampaikan, kami menyadari atas kekurangan dalam menyusun makalah. Untuk itu kami mohon maaf dan mohon kritik serta saran yang membangun dengan harapan kedepan lebih baik dan sempurna. Kami mengucapkan terimakasih dan semoga makalah ini benar-benar bermanfaat. Amin.
          Tulungagung,APRIL 2016



Penyusun

BABI
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
 Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.


2.      Rumusan masalah
a.      Apa pengertian dari CV?
b.      Apasajakah jenis-jenis dari perusahaan comanditer itu?
c.       Apasajakah tugas dari anggota pengurus CV?
d.      Bagaimana proses dalam pendaftaran CV?
e.       Apasajakah perbedaan antara CV dengan PT?

3.      Tujuan
a.      Mengerti dan memahami pengertian CV
b.      Mengetahui jenis-jenis dari CV
c.       Mengetahui tugas dari anggota pengurus CV
d.      Mengetahui bagaimana langkah-langkah atau proses dalam pendaftaran CV
e.       Mengetahui perbedaan CV dengan PT

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian CV
Persekutuan komanditer menurut bahasa belanda adalah persekutuan firma yang di miliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang,  tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang  sebagai pelepas uang[1].
Dengan kata lain Commanditaire Vennootschap (CV)  adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota
yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja
dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang
disetorkan saja.
Prof. Sukardono mempergunakan istilah “mempercayakan uang” karena yang di maksud oleh masing-masing  ialah menyerahkan hak milik atas modal yang bersangkutan kepada persero-persero komplementer, jadi selama berjalanya perseroan komanditer tak dapat di tagih kembali, melainkan baru di kemudian hari pada akhirnya penyelesaian perseroan setelah pemecahannya, apabila terdapat sisa yang menguntungkan. Perseroab komanditer selama berjalannya perseroan tersebut hanya berhak atas penerimaan bagianya dalam keuntungan yang di peroleh tetapi ia juga di bebani dengan membayarkan bagianya dalam kerugian yang di derita. Hal ini tersimpul dalam asas pembiayaan bersama untuk menjalankan perusahaan yang di lakukan oleh anggota-anggota komplementer perseroan.
Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala yang berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit kisalnya, apabila harta benda perseroan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang  maka harta benda  prive dari perseroan pengurus itu dapat pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang persero. Sebalikya para komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah uang yang telah di setorkan, sedangkan harta benda  prive  nya tidak dapat di ganggu gugat. Adapun tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero pengurus adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baaik buruk dan maju mundurnya perusahaan itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.
Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang komanditer turut campurtangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan, ataupun apabila ia mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh persero-persero pengurus. Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan kesan kepada pihak ketiga seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh tindakan-tindakanya, maka dalam pacal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap persero komanditer yang ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus atau
Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah lakku sebagai anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota pengurus terhadap pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas terhadap persetuan-setujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelanggarakan tersebut, dan terhadap persetujuan –persetujuan yang masih akan diadakan. Walaupun demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi tindakan-tindakan para anngota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak tanpa izinya.
Bagi perseroan komanditer juga adanya sleeping partners ini adalah memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal dari pada sistem perseroan firma. Hal ini disebabkan oleh karena ada orang yang mempunyai modal, namun berhubungan dengan suatu hal, misalnya kekurangan waktu ataupun tak ada bakat untuk berusaha, tidak dapat turut aktif dalam sesuatu perusahaan, maka bentuk perseroan komenditerlah yang memberi kemungkinan pada orang-orang ini untuk berusaha walaupun hanya pasif saja.
Pembagian untung rugi diatur dalam peraturan komanditer. Mengingat risiko serta tanggung jawab yang dupikul para peserta aktif, maka tidaklah mengherankan apabila pembagian untung atau rugi itu diatur sesuai atau sebanding dengan tanggung jawab tersebut. Persekutuan komenditer mempunyai kekayaan tersendiri yang pada pembagian untung atau rugi dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, tidaklah memerlukan suatu formalitas dan karenanya dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan. Kalau dibuat dengan surat maka hal itu dapat di buat suatu akta autentik ataupun akata di bawah tangan yang mana di atur organisasi perseroan komanditer itu begitupun hak-hak dan kewajiban para anggotanya. Dalam praktek perniaagaan di indonesia sekarang, seperti misalnya pada kepaniteraan pengadilan negeri di jakarta, perjanjian-perjanjian pendirian perseroan komanditer diadakan di akta notaris. Selain dari tak ada keharusan pembuatan akta notaris dan pendaftaran, KUHD pun tidak pula memerintahkan untuk mengadakan pengumuman[2]. Diperancis dalam undang-undang tahun 1867 diperintahkan mengadakan pengumuman pendirian sebuah perusahaan komenditer. Pengumuman ini di perancis dianggap sebagai syarat inti, yang mengakibatkan batalnya perjanjian perseroan, apabila hal ini diabaikan.selain syarat pengumuman, juga diharuskan mengadakan perjanjian pendirian perseroan komanditer secara tertulis( akta dibawah tangan atau notaris) dan penempatan anggaran dasarnya dipengadilan dagang (tribunal de commerce) yang merupakan syarat mutlak.
Menurut sukardono, melihat perkembangan pendirian perseroan komanditer di indonesia sekarang ini dalam praktek perniagaan ternyata diadakan juga akta notaris pendirian, pendaftaran dan pengumuman maka rupanya kita sedang menuju kearah yang berlaku diperancis.
Apabila modal yang hendak diperoleh dari para komanditaris besar jumlahnya, maka ada kemungkinan jumlah itu dibagi-bagi atas saham (andil-andil) yang sama besarnya. Masing-masing komanditaris mengambil satu atau beberapa buah saham. Dan dalam hal ini kita berhadapan dengan perseroan komanditer atas yang saham-sahamnya segera dibayar penuh atau tidak.
Kekhususan bentuk perusahaan ini ialah bahwa pada ketika mendirikan perseroan, kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat diperalihkan dan dapat diwariskan. Dengan demikian, bentuk perusahaan ini dapat diibaratkan sebagai bentuk peralihan kearah perseroan terbatas. Saham-saham tersebut dapat dikeluarkan saham atas nama atau saham atas tunjuk (kepada si pembawa toonder). Saham-saham toonder adalah saham-saham yang dapat segera dapat dibayar penuh dan dapt diserahkan kepada orang lain dengan cara menjualnya. Oleh karena itu komanditaris pemegang saham-saham aan toonder dapat diganti sehingga dengan demikian telah menyimpang dari apa yang berlaku bagi maatschap atau V.O.F. yang keanggotaanya bersifat persoonlijk.
Bagi saham atas nama, peralihan–peralihanya terjadi dengan  cessie menurut pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHD. Cessi atau pemindahan hak piutang adalah penggantian orang berpiutang lama (kreditor lama ) yang disebut cedent dengan kreditor baru yang disebut cessionaris. Menurut pasal 613 KUHperd, pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau dibawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang (debitor), akta cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya secara resmi. hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie it di buat dan bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada debitor. Dalam hubungan ini, peralihan saham atau nama dilakukan dengan suatu akta tertulis dengan perantara pimpinan perseroan komanditer.
Perbedaan antara perseroan komanditer atas saham dengan perseroan terbatas :
1.      persero-persero komplementer sebagai anggota pengurus bertanggung jawab untuk sepenuhnya terhadap utang-utang persekutuan, jadi selama berjalannya perseroan sampai berakhirnya penyelesaian setelah pemecahannya. Pada perseroan terbatas dikenal pula pertanggung jawaban untuk sepenuhnya bagi para pengurus (direksi) ialah sekedar mengenai perbuatan-perbuatannya yang mereka lakukan pada masa sebelum pendaftaran akta pendirian, serta pengesahannya dan pengumumannya seperti yang diharuskan pasal 38 ayat (2) KUHD tidak bertanggung jawab dengan sepenuhnya semua harta bendanya terhadap utang piutang perserian perseroan.
2.           Apabila anggota pengurus perseroan komanditer meninggal dunia perseroan menjadi bubar, sedangkan bagi suatu PT tidak demikian.
3.      Para pengurus PT tidak boleh diangkat atau dapat ditunjuk untuk selamaberjalanya perseroan. Lain halnya dengan peserta komplementer pada perseroan komanditer atas saham dapat bertindak selama perseroan berjalan apabila dalam perjanjian tidak ditetapkan yang lain.

B.     Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.      Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan[3].
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.
Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu. Jika sekutu komanditer tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai sekutu komplementer yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
            CV diatur dalam padal 16 hingga pasal 35 KUH Dagang bersamaan dengan firma. Di karenakan CV merupakan bentuk khusus dari firma.

C.    Pendirian Persekutuan Komanditer
Bentuk CV ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersma dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma. Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umunya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaries. Untuk mendirikan CV sama dengan Persekutuan Firma yaitu dibutuhkan minimaldua orang sebagai pendiri perusahaan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Seperti halnya dengan persekutuan firma maka pada umumnya setiap pendirian CV harus dibuat dengan akta Autentik sebagai akta pendirian dan dilakukan oleh notaries yang berwenang diwilayah Republik Indonesia. Yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta Autentik sebagai Akte Pendirian oleh notaries yang berwenang.
Didalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya
2.      Maksud dan tujuan didirikan persekutuan
3.      Modal persekutuan
4.      Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer
5.      Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu ; dan
6.      Mulai dan berakhirnya persekutuan
7.      Pembagian keuntungan ddan kerugian persekutuan
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam berita Negara republic Indonesia.[4]
D.    Jenis-jenis CV
1.      CV diam-diam
yang dimaksud dengan jenis ini CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa akan tetapi, secara inreren diantara pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.      CV terang-terangan
Untuk jenis ini CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaries akta pendirian di daftarkan perusahaan.
3.      CV dengan saham
Munculnya jenis CV atas Saham, karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.[5]

E.     Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain, yang bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

F.     Syarat-syarat dalam pendirian CV
1.      Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha. Menurut pasal 15 KUHD dalam perjanjian ataupun melakukan kesepakatan harus rela sama rela tidak ada paksaan dari pihak lain dan tidak menguntungkan dari salah satu pihak yang mengadakan kesepakatan[6].

2.      Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang di mana dari antara pendiri tersebut ada
yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan. Yang di maksud dengan penyuplai disini adalah yang memberi dana untuk membangun peruasahaan tersebut.

3.      Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Maksud dan tujuan akta notaris ini adalah sebagai tanda bukti bahwa perusahaan tersebut benar-benar di dirikan dan di akui secara resmi oleh pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat aset-aset atau modal yang di pergunakan  dalam perusahaan.
G.    Hal-hal yang perlu Dipersiapkan sebelum datang ke notaris untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

H.    Prosedur Mendirikan CV.
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut:

a.       Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD).
b.      Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).
c.       Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.

I.       Organisasi Dalam CV

Sekutu Pasif bertugas :

a.       Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana
yang telah disanggupkan
b.      Berhak menerima keuntungan
c.       Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Sekutu Aktif bertugas :

a.       Mengurus CV
b.      Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
c.       Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

J.      Kelebihan Dan Kekururangan Cv
KELEBIHAN
KEKURANGAN
a.       Prosedur pendiriannya relatif mudah
b.      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Kemampuan manajemen lebih luas
e.       Manajemen dapat didiversifikasikan
f.       Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
g.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar
h.      Penguasaan terhadap keuntungan
tinggi, meskipun harus dibagi dengan
anggota kongsi yang lain.
i.        Motivasi dalam pengembangan usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseroan.

a.       Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjaminan.
c.       Sulit untuk menarik kembali investasinya
d.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
e.       Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat di bagi dengan anggota sekutu yang lain.
f.       Status hukum CV belum begitu kuat sehingga masih sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
g.      Tidak dapat dengan mudah dalam pengumpulan modal dari para sekutunya, tidak  seperti perseroan terbatas yang dalan pengumpulan modalnya sangat mudah.
h.      Pemberian nama dalam CV itu sering atau banyak yang sama dengan yang lain karena tidak adanya pengecekan mengenai lebel atau pemberi mana an CV sebelumnya[7].



Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi,
jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan
sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih
berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
K.    Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1.      Persiapan
a.       Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV).
b.      Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV.
c.       Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV.
d.      Menentukan tempat kedudukan CV.
e.       Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif.
f.       Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer
tersebut.
2.      Pendaftaran ke notaris Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV.
3.      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri Untuk memperkokoh posisi CV.

sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
a.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
b.      NomorPokoKWajibPajak(NPWP)atasnamaCVyangbersangkutan. [8]

L.     Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer.Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
M.   Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan.Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan.Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
N.    Perbedaan Antara CV dengan PT.
Ke Khasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan  perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.


O.    Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a.       Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
b.      Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c.       Modal perusahaan Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing[9].

P.     Modal Untuk Pendirian CV.
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Q.    Biaya Paket Proses Pendirian Cv

GOLONGAN
BIAYA PER
PAKET MASA PROSES
SIUP BESAR    
Rp. 6.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP MENENGAH       
Rp. 5.750.000,-
30 HARI KERJA
SIUP KECIL
Rp. 4.750.000,-
30 HARI KERJA

Syarat pembayaran :
o   50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o   50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai[10].



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu,  pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, serta Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya juga sangat  relatif fleksibel.

DAFTAR PUSTAKA
Asikin Zainal, 2014,  Hukum Dagang, Yogyakarta: Rajawali Pres
Prof. Drs. CC.S.T. Kansil,S.H. 2013,Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Prasetya Rudhi, 2002, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: citra Aditya Bakti
Sembiru Sentosa, 2004, Hukum Dagang, Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis, 2010 Pendekatan Praktis.Edisi Pertama. Yogyakarta: Andi.
http//.Community Anak Remaja  MAKALAH PERSEKUTUAN KOMADITER (CV).html. di akses pada tanggal 14/404/2016. Pukul 17.05

http//www. CV (Commanditaire Vennootschap_Persekutuan Komanditer) – Jurnal Hukum.html. di akses pada tanggal 14/04/2016

VII Bentuk-bentuk badan usaha. Pdf. Di akses pada tanggal 14/04/2016. Pukul 15.55



[1]http//www. CV (Commanditaire Vennootschap_Persekutuan Komanditer) – Jurnal Hukum.html. di akses pada tanggal 14/04/2016
[2] Prof. Drs. CC.S.T. Kansil, S.H.Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2013. cet ke- 2. Hal 73-75
[3]Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer. Bandung: citra Aditya Bakti. 2002. Hal. 3-4

[4] DR. H. Zainal Asikin, S.H., SU., Hukum Dagang (jakarta:Rajawali pres,2014) halm 55
[5] Sentosa sembiru, Hukum Dagang (jakarta:PT.Citra aditya bakti,2004) halm 24
[6]http//.Community Anak Remaja  MAKALAH PERSEKUTUAN KOMADITER (CV).html. di akses pada tanggal 14/404/2016. Pukul 17.05
[7]Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis.Edisi Pertama. Andi. Yogyakarta. 2010.
[8] VII Bentuk-bentuk badan usaha. Pdf. Di akses pada tanggal 14/04/2016. Pukul 15.55
[9] http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
[10] http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm