Rabu, 16 September 2015

Revisi Artikel Sosiologi Hukum



 Pencurian menjadijan solidaritas masyarakat
 
     Pencurian merupakan penyakit masyarakat yang sudah mengakar sejak dulu, yang di jadikan profesi dari sebagian orang, pekerjaan yang meresahkan dan menjadi bumerang di masyarakat.Seperti halnya kasus pencurian yang ada di Desa Mangunan.
Seorang paruh baya berinisial nt (34 th), kepergok salah seorang warga sekitar rumah di desa mangunan-udanawu-blitar, jumat (06/04). Nt yang berprofesi sebagai tukang rongsok mencoba melarikan diri karena aksinya kepergok warga. Namu warga tidak langsung gegabah dengan sikap anarkisnya, mereka  menyelidiki nya apakah perbuatan itu masih terulang kembali, ujar Mm (50 th), warga kampung sekitar mangunan pun bergiliran berjaga agar tidak ada keresahan yang di timbulkan oleh sang pencuri tersebut.
 setelah selang beberapa bulan kemudian keadaan desa itu aman, selang beberapa bulan ternyata perbuatan itu di ulangi kembali dengan mencuri arco milik juragan jagung yang berada tak jauh dati kejadian yang dulu. Wargapun merasa terusik kembali dengan ulah nt yang semakin hari semakin beringas, akhirnya warga menangkap, mengeroyokdan mengaraknya ke balaidesa sebelum di bawa kekantor polisi, polsek udanawupun datang dan membawa nt ke kapolsek untuk di mintai keterangan atas perbuatan yang di lakukannya. Nt di hukum selama enam bulan dengan tuduhan kasus pencurian.
Enam bulan pun telah di lewati, selang beberapa bulan keluar dari penjara ternyata dia tidak kapok dan mengulainya lagi perbuatannya mencuri di ulangi kembali, diapun mencuri lagi di daerah kebonagung tetangga desa.
 Nt di pergoki mencuri sepedah pologon yang terparkir di pinggir jalam di area persawahan, kejahatan nt DIpergok salah seorang yang melintasi jalan tersebut dan nt pun di arak oleh masyarakat bonagung menuju kantor balai desa dengan muka yang babak belur bekas di hakimi oleh warga. Ungkap m. Sholikin (32 th). kapolsek udanawu datang dan mengamankan narto dari amukan masa. AKBP glengsong mengatakan bahwa orang yang bernama narto ini belum lama mendekam di tahanan karena kasus yang sama yaitu percurian dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus percurian.
Setiap orang itu ingin seali memiliki kehidupan yang layak, terhindar dari kegalauan, kesepian dalam kemiskinan.pokok permasalahan yang menjadikan sebab narto mencuri ialah perekonomian yang kurang, skill yang tidak di miliki sehingga dia bekerja sebagai tukang curi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari wacana di atas dapat di simpulkan, dengan adanya percurian yang meresahkan masyarakat dan akhirnya masyarakat tergugah untuk bergilir jaga malam agar tidak terulang kembali mengenai pencurian dan menangakap pencuri tersebut dan sampai menghakinya  karena merasa kesal dengan ulah pelaku pencurian yang berkali-kali melakukan pencurian. Sehingga permasalahan di atas sesuai dengan pemikiran emile durkheim yang berada pada jenis solidaritas yang mengarah pada mekanisme, yang menggunakan hukum represif dalam penyelesaian kasus hukum.

Senin, 14 September 2015

Artikel sosiologi hukum


                                          Efek pencurian menjadikan kesolidaritasan dalam masyarakat
 
 mangunan,- seorang paruh baya bernama narto (34 th), kepergok salah seorang warga sekitar rumah di desa mangunan-udanawu-blitar, jumat (06/04). Narto yang berprofesi sebagai tukang rongsok mencoba melarikan diri karena aksinya kepergok warga. Namu warga tidak langsung gegabah dengan sikap anarkisnya, hanya di selidiki apakah perbuatan itu masih terulang kembali, ujar Muasim (50 th), setelah selang beberapa bulan kemudian ternyata perbuatan itu di ulangi kembali dengan mencuri arco milik juragan jagung yang berada tak jauh dati kejadian yang dulu. Wagapun merasa terusik dengan ulah narto yang semakin hari semakin beringas, akhirnya warga menangkap dan mengkroyok dia, polsek udanawupun datang dan membawa narto ke kapolsek untuk di mintai keterangan atas perbuatan yang di lakukannya. Narto di hukum selama enam bulan dengan tuduhan kasus pencurian. Enam bulan pun telah di lewati, selang beberapa bulan keluar dari penjara ternyata dia tidak kapok dan mengulainya lagi perbuatannya mencuri di ulangi kembali, diapun mencuri lagi di daerah kebonagung tetangga desa, narto di pergoki mencuri sepedah pologon yang terparkir di pinggir jalam di area persawahan, kejahatan narto kepergok salah seorang yang melintasi jalan tersebut dan nartopun di arak oleh masyarakat bonagung menuju kantor balai desa dengan muka yang babak belur bekas di hakimi oleh warga. Ungkap M. Sholikin (32 th), kapolsek udanawu datang dan mengamankan narto dari amukan masa. AKBP glengsong mengatakan bahwa orang yang bernama narto ini belum lama mendekam di tahanan karena kasus yang sama yaitu percurian dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus percurian.
Setiap orang itu ingin seali memiliki kehidupan yang layak, terhindar dari kegalauan, kesepian dalam kemiskinan.pokok permasalahan yang menjadikan sebab narto mencuri ialah perekonomian yang kurang dan skill yang tidak di miliki sehingga dia bekerja sebagai tukang curi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan kasus kriminalitas terbesar yang ada di daerah kita adalah pencirian setelah itu pembunuhan.
Pencurian merupakan salah satu tindakan kriminalitas yang terbesar di indonesia, karena banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas, di antaranya pendidikan yang mahal sehingga membuat pemuda sekarang enggan untuk meneruskan sekolah yang mengakibatkan kemalasan dan menjadikan konsumtif, kemiskinan yang semakin bertambah dari tahun ke tahun yang yang kurang penanganan dan di kesampingkan oleh pemerintah.
Dari wacana di atas dapat di simpulkan ,dengan adanya percurian yang meresahkan masyarakat dan akhirnya masyarakat tergugah untuk menangakap pencuri tersebut dan sampai menghakinya sendiri karena merasa kesal dengan ulah nya yang berkali-kali. Sehingga permasalahan di atas tergolong dalam heterogen(paguyuban).